Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:48 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tipu Korban Hingga 5 Miliar Berkedok Investasi Lelang Emas, Karyawati Bank Diamankan Polisi

Senin, 15 Juli 2024 - 20:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
konpers polres tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa lelang emas.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 06 Januari 2024, korban DCF (22) warga Srengat Kabupaten Blitar melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai Karyawati Bank di Blitar.

“Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI,” kata Kapolres Tulungagung saat memimpin press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (15/07/2024).

Baca Juga:  Tumbuhkan Kembali Rasa Cinta Terhadap Budaya Leluhur, Masyarakat Nelayan Pantai Sine Gelar Labuh Laut

Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, yang pertama korban mentransfer uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp. 93.000.000,00, yang kesemuanya berjumlah Rp. 350.000.000,00.

“Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.

“Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korban dari pelaku bukan hanya satu orang saja. Dan dari beberapa orang korban ditotal nilai kerugian korban ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja akan tetapi juga di wilayah Blitar.

Baca Juga:  Jelang Ibadah Jumat Agung, Polres Tulungagung Sterilisasi dan Amankan Sejumlah Gereja

“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa bukti setor tunai dan screenshot bukti pengiriman uang melalui MBanking serta 2 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Nuha)

investasi lelang emas fiktif Polres Tulungagung SatReskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:23 WIB

Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan

Minggu, 2 Agustus 2026 - 14:11 WIB

Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani

Sabtu, 1 Agustus 2026 - 19:14 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.