
TULUNGAGUNG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Tulungagung menegaskan komitmennya untuk mewujudkan sistem penerimaan murid baru yang bersih, transparan, dan berkeadilan melalui Deklarasi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Pelajaran 2026/2027. Kegiatan yang berlangsung di Ruang Prajamukti Kantor Pemerintah Kabupaten Tulungagung, Rabu (3/6/2026), dipimpin langsung oleh Plt. Bupati Tulungagung Ahmad Baharudin dan dihadiri berbagai pemangku kepentingan pendidikan.
Deklarasi tersebut menjadi momentum penting dalam memperkuat integritas penyelenggaraan SPMB pada jenjang TK Negeri, SD Negeri, dan SMP Negeri. Tidak hanya sebagai penanda dimulainya tahapan penerimaan murid baru, kegiatan ini juga menjadi simbol komitmen bersama untuk memastikan seluruh proses berjalan objektif, akuntabel, dan bebas dari praktik yang dapat mencederai rasa keadilan masyarakat.
Dalam sambutannya, Plt. Bupati Ahmad Baharudin menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB selalu menjadi perhatian publik karena berkaitan langsung dengan masa depan generasi muda. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki tanggung jawab besar untuk menjamin setiap anak memperoleh kesempatan yang sama dalam mengakses layanan pendidikan.
“Pemerintah Kabupaten Tulungagung berkewajiban memastikan seluruh proses penerimaan murid baru berjalan dengan baik, tertib, dan memberikan kesempatan yang sama bagi setiap calon murid untuk memperoleh layanan pendidikan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujarnya.
Ahmad Baharudin menekankan tiga prinsip utama yang harus menjadi pegangan seluruh penyelenggara SPMB. Pertama, konsistensi dalam menegakkan aturan pada setiap jalur penerimaan, baik domisili, afirmasi, mutasi, maupun prestasi dengan mengacu pada petunjuk teknis dan data yang valid. Kedua, memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui informasi yang jelas, mudah diakses, cepat, dan ramah. Ketiga, menjaga integritas dan akuntabilitas melalui pengawasan bersama yang melibatkan Forkopimda, Inspektorat, serta berbagai pihak terkait.
Ia juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk turut mengawal pelaksanaan SPMB agar berjalan objektif, transparan, akuntabel, berkeadilan, dan tanpa diskriminasi.
“Pendidikan yang bersih, jujur, transparan, dan berpihak kepada kepentingan terbaik anak-anak harus menjadi komitmen bersama seluruh elemen masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Fajar Widarianto, menjelaskan bahwa deklarasi tersebut sekaligus menjadi sarana sosialisasi mekanisme pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 yang telah mengalami sejumlah penyempurnaan.
Menurutnya, berbagai pembaruan dilakukan untuk meningkatkan objektivitas seleksi, pemerataan akses pendidikan, dan kualitas layanan kepada masyarakat. Salah satu perubahan signifikan terdapat pada jalur prestasi jenjang SMP, di mana penilaian kini menggunakan kombinasi nilai rapor sebesar 60 persen dan tes kemampuan akademik sebesar 40 persen.
“Skema ini dirancang untuk menghasilkan proses seleksi yang lebih objektif sekaligus memberikan ruang bagi peserta didik untuk menunjukkan kemampuan akademiknya,” jelas Fajar.
Selain itu, pemerintah daerah juga memperkuat jalur afirmasi dan mutasi serta menambahkan jalur keagamaan sebagai alternatif seleksi bagi peserta didik yang memiliki kompetensi khusus di bidang keagamaan.
Perbaikan lainnya dilakukan pada sistem verifikasi domisili dengan memanfaatkan data kependudukan yang lebih akurat. Melalui mekanisme tersebut, surat keterangan domisili tidak lagi menjadi acuan utama sehingga diharapkan mampu meminimalkan potensi penyalahgunaan data dalam proses seleksi.
Fajar menjelaskan, untuk jenjang SD, penerimaan murid baru dilakukan melalui jalur domisili, afirmasi, dan mutasi. Sementara pada jenjang SMP tersedia jalur domisili, afirmasi, mutasi, dan prestasi.
Pelaksanaan SPMB Tahun Pelajaran 2026/2027 akan berlangsung dalam dua gelombang. Gelombang pertama untuk jenjang TK, SD, dan SMP dijadwalkan pada 22 hingga 30 Juni 2026, mencakup pendaftaran, verifikasi, seleksi, pengumuman hasil, hingga daftar ulang.
Adapun gelombang kedua diperuntukkan bagi calon peserta didik jenjang SMP yang belum lolos pada tahap pertama. Proses ini akan berlangsung pada 1 hingga 4 Juli 2026 dengan tahapan yang sama.
Untuk meningkatkan efektivitas pelayanan, pelaksanaan SPMB jenjang TK dan SD dilakukan secara luring (offline), sedangkan jenjang SMP dilaksanakan secara daring (online). Sistem tersebut diharapkan mampu memberikan kemudahan akses, meningkatkan transparansi, serta memperkuat akuntabilitas layanan pendidikan kepada masyarakat.
Melalui deklarasi ini, Pemerintah Kabupaten Tulungagung berharap pelaksanaan SPMB 2026/2027 dapat berlangsung lebih tertib, profesional, dan berintegritas sehingga mampu memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap dunia pendidikan.(tot)