BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM – Sebanyak 50 ribu ekor benih ikan jenis Tombro ditebar di dam Karangdoro Desa Karangdoro Kecamatan Tegalsari. Acara penebaran benih ikan dilakukan Dinas Perikanan Banyuwangi bekerjasama dengan Dinas Lingkungan Hidup dan pemangku wilayah Desa Karangdoro Sunaryo, S.P., beserta staf dan Camat Tegalsari pada Selasa (31/05/2022).
Sekretaris Dinas ( Sekdin) Perikanan Suryono Bintang Samudra di sela – sela acara mengatakan bahwa kegiatan tebar bibit ikan selain untuk memperkaya habitat ikan yang bernilai konsumtif juga lebih mengajak warga untuk pemeliharaan lingkungan dan juga fungsi perairan yang sebagai ekosistem akuatik seimbang pengamanan dan penjagaan sungai.
“Mereka kita ajak untuk memperhatikan lingkungan perairan sungai dam Karangdoro ini, sehingga tidak ada lagi penangkapan liar pada ikan, seperti mutas, nyetrum dan lain-lain,” terangnya
Menanggapi penangkapan ikan secara liar, Suryono menegaskan bahwa siapapun yang melakukan penangkapan ikan melalui ” memutas” / ” menyetrum” akan dikenai sangsi berupa dipenjara 6 tahun dan denda sebesar 1,2 milyar rupiah sebagai mana yang telah tertuang dalam Undang- Undang Perikanan nomor 45, tahun 2009.
Pada kesempatan itu Sekdin Perikanan berharap kepada warga agar selalu memelihara ekosistem sungai, “Marilah kita jaga bareng bareng apa yang telah diberikan agar berdampak positif dikemudian hari,” ujarnya
Di tempat yang sama, Kepala Desa Karangdoro, Sunaryo, SP., mengungkapan jika di desanya sangat membutuhkan pembekalan pendidikan konservasi agar warga bisa menjaga ekosistem sungai dam Karangdoro
”Warga masyarakat kita butuh sekali pembekalan pemeliharaan sungai ,dan Alhamdulillah desa kami ini sudah terbentuk Pokmas sadar lingkungan yaitu pokmas Tirto Arum yang berjumlah 100 orang Duta konservasi,” pungkas Kades. (ynt)