BANYUWANGI.LIPUTAN11.COM – Tindak pidana korupsi adalah sebuah kejahatan luar biasa (Extraordinary) yang bisa melumpuhkan perekonomian negara dan juga menyengsarakan masyarakat secara luas, salah satu modusnya adalah dengan menghilangkan aset negara dengan penyalahgunaan kewenangan.
Dugaan hilangnya aset negara akibat adanya penyalahgunaan wewenang tersebut, akhirnya resmi dilaporkan oleh NGO LPBI – Investigator Divisi Banyuwangi kepada Aparat penegak hukum yakni Unit Tipikor Polresta Banyuwangi.
“Kita resmi melaporkan adanya dugaan Tipikor tersebut tanggal 17 Juni 2022 kemarin sesuai tanda bukti lapor dari kepolisian,” kata Choirul Hidayanto selaku Ketua LPBI-INVESTIGATOR Divisi Banyuwangi. Jum’at (24/6/2022).
“,Modus tipikornya adalah dengan penyalahgunaan wewenang, sehingga menyebabkan hilangnya aset negara berupa tanah negara di Desa Sarongan kecamatan Pesanggaran. Saya sudah diperiksa kemarin dan telah mendapat SP2HP sesuai nomor surat SP2HP : B/629/IV/SP2HP-1/RES.3.3./ Satreskrim/ 2022,” terangnya saat wawancara dikediamannya.
Disisi lain Eko Wijiono selaku Ketua Gerakan Aktivis Indonesia Bersatu (GAIB) turut menambahkan, “NGO LPBI-Investigator adalah salah satu lembaga dibawah naungan (GAIB), yang tetap konsisten dalam pergerakan pemberantasan korupsi.
“Sesuai komitmen kita pada saat hari anti korupsi 9 Desember 2021 kemarin, kita akan terus melaporkan adanya Tipikor dengan 5 laporan Tipikor ke Kejaksaan, dan 5 laporan ke kepolisian,” ujarnya.
Eko berharap,kedepan para pejabat pamangku kewenangan, baik Eksekutif maupun legislatif agar lebih berfikir dua kali untuk berbuat korupsi, agar tidak menyesal belakangnya.
“Semoga aparat penegak hukum juga dapat menjalankan tugas dan tupoksinya sebagaimana semestinya sesuai undang-undang,” pungkasnya. (Yanto)