Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • *Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2026, Diskoperindag Situbondo Gelar Pelatihan Batik di Tempat Aula Desa Sumberkolak*
  • Torehkan Prestasi Gemilang, Siswa SMAN Mojoagung Juara 1 Chemical Engineering Competition X 2026
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Ikuti KAI JLS 100 Tulungagung
  • Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan
  • RSUD Jombang Angkat Suara Hati Tenaga Kesehatan Lewat Buku, Kesehatan Mental Jadi Perhatian Manajemen
  • Sidak Proyek Pekerjaan Gorong-gorong dan Trotoar di Jalan Teuku Umar, Plt Bupati Tulungagung Targetkan Selesai Desember 2026
  • Dinas Pertanian Serahkan Alsintan Pada Kelompok Tani, Plt. Bupati Tulungagung: Untuk Meningkatkan Produksi Padi
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Tinjau Revitalisasi Empat Los dan Pembenahan Fasilitas Pasar Ngemplak
Selasa, 20 Oktober 2026 - 14:31 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

4 Tersangka Korupsi Desa Tanggung dan SKTM RSUD dr Iskak Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 10 September 2025 - 23:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250910 WA0281 1536x868 1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH, saat konferesnsi pers.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Pusaran dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan dana SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung selesai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 4 tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut dan dijebloskan ke Rutan pada Rabu (10/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH, menyampaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselesaikan berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti dan saksi – saksi penyidik menyeret 4 tersangka.

Yang pertama lanjut Tri, korupsi di Desa Tanggung terkait penyalahgunaan DD, ADD, Bantuan Keuangan dan penerimaan bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi pada periode tahun 2017- 2019. Hasil audit dari auditor inspektorat menemukan kerugian negara lebih dari 1,5 Milyar.

Baca Juga:  Polisi Amankan Penjual Arak Bali Asal Bandung

“Penyidik menetapkan SU jabatan Kepala Desa dan JO jabatan bendahara desa menjadi tersangka,” terang Kajari kepada awak media.

Untuk kasus korupsi yang kedua ungkap Tri Sutrisno, menetapkan dua tersangka terkait penyalahgunaan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pasien pengguna SKTM, dengan kerugian hingga 4,3 Milyar.

“YU mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD Iskak dan RE staf pengelola keuangan dan data ditetapkan menjadi tersangka, dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 4,3 Milyar,” tambahnya.

Baca Juga:  Rotasi Jabatan di Polda Jawa Timur, Kapolres Tulungagung Resmi Berganti

Menurut Kajari kedua tersangka melakukan penyalahgunaan dana SKTM dari pasien dalam rentang waktu tahun 2022-2024. Modusnya YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang SKTM dari pasien kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi ada komposisi pembayaran, pasien SKTM ada yang membayar 50 persen ada yang 25 persen, kemudian uang pembayaran tersebut disisihkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi, tidak disetor semua ke kas RSUD,” Tandasnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung.

Dalam kasus tersebut tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Nuha)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Plt Bupati Ahmad Baharudin Ikuti KAI JLS 100 Tulungagung

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Sidak Proyek Pekerjaan Gorong-gorong dan Trotoar di Jalan Teuku Umar, Plt Bupati Tulungagung Targetkan Selesai Desember 2026

Rabu, 14 Oktober 2026 - 18:20 WIB

Dinas Pertanian Serahkan Alsintan Pada Kelompok Tani, Plt. Bupati Tulungagung: Untuk Meningkatkan Produksi Padi

Rabu, 14 Oktober 2026 - 13:12 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

*Tingkatkan Kapasitas UMKM dan Kewirausahaan Tahun Anggaran 2026, Diskoperindag Situbondo Gelar Pelatihan Batik di Tempat Aula Desa Sumberkolak*

Selasa, 20 Oktober 2026 - 12:30 WIB

Torehkan Prestasi Gemilang, Siswa SMAN Mojoagung Juara 1 Chemical Engineering Competition X 2026

Selasa, 20 Oktober 2026 - 07:13 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Ikuti KAI JLS 100 Tulungagung

Senin, 19 Oktober 2026 - 09:04 WIB

Perhutani Bondowoso dan Rutan Situbondo Gelar Panen Raya Jagung, Perkuat Ketahanan Pangan dan Kemandirian Warga Binaan

Jumat, 16 Oktober 2026 - 07:06 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.