Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur
  • Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional
  • Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat
  • Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan
  • Gudang Tembakau PT Sadhana Arifnusa Bondowoso Dilalap Api, Kerugian Ditaksir Rp300 Juta
  • Kapolres Situbondo Dorong Transformasi Digital, Inovasi SIPANTER Permudah Akses Layanan Polri untuk Masyarakat
  • Polisi Amankan Terduga Pencuri Sapi dari Amuk Massa di Banyuputih
  • Dalam Rangka Meriahkan Hari Bhayangkara ke-80, Polres Situbondo Gelar Turnamen Mini Soccer: Tim PJU Mengakui Keunggulan PKDI
Jumat, 26 Juni 2026 - 00:51 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

4 Tersangka Korupsi Desa Tanggung dan SKTM RSUD dr Iskak Dijebloskan ke Tahanan

Rabu, 10 September 2025 - 23:54 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250910 WA0281 1536x868 1
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH, saat konferesnsi pers.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11, Pusaran dugaan tindak pidana korupsi di Desa Tanggung Kecamatan Campurdarat dan dana SKTM di RSUD dr. Iskak Tulungagung selesai. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung menetapkan 4 tersangka dalam dua kasus korupsi tersebut dan dijebloskan ke Rutan pada Rabu (10/09/2025).

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Tulungagung, Tri Sutrisno, SH, MH, menyampaikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi yang diselesaikan berawal dari laporan masyarakat. Kemudian pihaknya melakukan penyelidikan dan berdasarkan alat bukti dan saksi – saksi penyidik menyeret 4 tersangka.

Yang pertama lanjut Tri, korupsi di Desa Tanggung terkait penyalahgunaan DD, ADD, Bantuan Keuangan dan penerimaan bagi hasil pajak untuk kepentingan pribadi pada periode tahun 2017- 2019. Hasil audit dari auditor inspektorat menemukan kerugian negara lebih dari 1,5 Milyar.

Baca Juga:  Bareskrim Polri Bongkar 5 Kasus Penyalahgunaan BBM & Gas Subsidi

“Penyidik menetapkan SU jabatan Kepala Desa dan JO jabatan bendahara desa menjadi tersangka,” terang Kajari kepada awak media.

Untuk kasus korupsi yang kedua ungkap Tri Sutrisno, menetapkan dua tersangka terkait penyalahgunaan dana pasien Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari pasien pengguna SKTM, dengan kerugian hingga 4,3 Milyar.

“YU mantan wakil direktur umum dan keuangan RSUD Iskak dan RE staf pengelola keuangan dan data ditetapkan menjadi tersangka, dari hasil audit BPKP ditemukan kerugian negara mencapai 4,3 Milyar,” tambahnya.

Baca Juga:  Ungkap 189 Kasus Dalam Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Amankan 198 Tersangka

Menurut Kajari kedua tersangka melakukan penyalahgunaan dana SKTM dari pasien dalam rentang waktu tahun 2022-2024. Modusnya YU memerintahkan RE untuk menyisihkan uang SKTM dari pasien kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi.

“Jadi ada komposisi pembayaran, pasien SKTM ada yang membayar 50 persen ada yang 25 persen, kemudian uang pembayaran tersebut disisihkan dan dikumpulkan untuk kepentingan pribadi, tidak disetor semua ke kas RSUD,” Tandasnya.

Keempat tersangka kini ditahan dan dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Tulungagung.

Dalam kasus tersebut tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 UU tindak pidana korupsi dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan minimal 4 tahun. (Nuha)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan

Kamis, 11 Juni 2026 - 19:33 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Mafia Bansos Beraksi,LBH Cakra Melaporkan Penggelapan DANA PKH NENEK 73 Tahun Ke Polres Situbondo Jawa Timur

Kamis, 25 Juni 2026 - 19:24 WIB

Festival Grassroots Piala Presiden 2026 Resmi Dibuka, Plt Bupati Ahmad Baharudin Targetkan Lahir Pemain Profesional

Rabu, 24 Juni 2026 - 19:10 WIB

Tabur Bunga Penuh Makna, Polres Bondowoso Kenang Para Perjuangan Pahlawan dan Kapolri Keempat

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:27 WIB

Fasilitasi Mediasi Di Balai Desa Ketowan ,*LAPORAN* Pasangan Duga’an Perselingkuhan Tetap Berjalan

Rabu, 24 Juni 2026 - 08:50 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.