Rabu, Januari 22, 2025
BerandaBeritaHukum dan KriminalUngkap 189 Kasus Dalam Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Bersama Polsek...

Ungkap 189 Kasus Dalam Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Amankan 198 Tersangka

Tulungagung, LIPUTAN 11.COM– Dalam rangka menanggulangi tindak kejahatan, perjudian, prostitusi, pornografi, premanisme, penyalahgunaan Narkoba, Miras, handak/ petasan yang meresahkan masyarakat dan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 H telah dilaksanakan Ops Pekat Semeru 2023 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023.

Yang mana Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 189 Kasus dengan mengamankan terduga pelaku sebanyak 198 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat., Kamis (30/03/2023).

Dari 189 kasus yang berhasil diungkap masing – masing terdiri dari, Kasus Perjudian sebanyak 8 kasus,
Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 5 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus, Peredaran Miras sebanyak 12 kasus, Mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (Tipiring), Premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime sebanyak 1 kasus.

Baca Juga:  Edarkan Barang Haram, Sopir Asal Purworejo Ngunut Ditangkap Polisi

“Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Kab. Tulungagung,” imbuhnya.

Selain mengamankan para tersangka Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti dengan perincian sebagai berikut, Ranmor R2 sebanyak 9 (sembilan) unit ranmor berbagai merk (dari berbagai kasus); Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar; Uang tunai sejumlah Rp. 7.161.700 (dari berbagai kasus), Perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram; Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg; Sumbu Ledak 129 biji; Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu = 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).

Baca Juga:  Sat Binmas Polres Tulungagung Sosialisasi Melalui Public Address, Ajak Masyarakat Patuhi Prokes

Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus) botol berbagai merk.

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa kasus Miras (Mabuk-mabukkan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung ini rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya.

Yang mana seharusnya mereka pada pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah apalagi di Bulan Suci Ramadhan, namun mereka ini justru masih di luar rumah dan didapati petugas sedang mabuk-mabukkan (minum minuman keras) sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat dan kemudian mereka diamankan oleh petugas kami untuk dilakukan proses penyidikan Tipiring lebih lanjut.

Baca Juga:  Jajaran Polres Lamsel, Grebek Judi Sabung Ayam di Jati Agung.

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh orang tua jika sayang pada anak – anaknya maka pastikan jika sudah 22.00 Wib mereka sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tandasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat
Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme /
Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP.

Turut mendampingi Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers kali ini, Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh.Anshori. (ags)

RELATED ARTICLES

Most Popular

Recent Comments