Close Menu
Liputan11
  • Berita
  • Regional
  • Hukum dan Kriminal
  • Peristiwa
  • Politik
  • Pemerintahan
What's Hot

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

Senin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB
Kamis, Mei 15
Facebook X (Twitter) Instagram
Liputan11
  • Beranda
  • Berita
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Regional
    • Tulungagung
    • Blitar Raya
    • Kediri Raya
    • Trenggalek
    • Malang Raya
    • Banyuwangi
    • Ponorogo
    • DI Yogyakarta
    • Lampung Raya
  • Politik
  • Info Desa
  • Hukum dan Kriminal
Liputan11
Berita Utama » Berita » Hukum dan Kriminal
Hukum dan Kriminal

Ungkap 189 Kasus Dalam Ops Pekat Semeru 2023, Polres Tulungagung Bersama Polsek Jajaran Amankan 198 Tersangka

By RedaksiKamis, 30 Maret 2023 - 16:11 WIB
Facebook WhatsApp Twitter
IMG 20230330 155933
Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat, Kamis (30/03/2023)
Share
Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Tulungagung, LIPUTAN 11.COM– Dalam rangka menanggulangi tindak kejahatan, perjudian, prostitusi, pornografi, premanisme, penyalahgunaan Narkoba, Miras, handak/ petasan yang meresahkan masyarakat dan untuk menciptakan kondusifitas kamtibmas di wilayah Jatim khususnya di bulan suci Ramadhan 1444 H telah dilaksanakan Ops Pekat Semeru 2023 selama 12 hari terhitung mulai tanggal 17 hingga 28 Maret 2023.

Yang mana Polres Tulungagung bersama Polsek Jajaran telah berhasil melakukan pengungkapan kasus sebanyak 189 Kasus dengan mengamankan terduga pelaku sebanyak 198 orang dan telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Dari 189 kasus ini 36 kasus dalam proses Sidik dan 162 kasus dalam Proses Tipiring,” terang Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto saat memimpin Konferensi Pers di halaman Mapolres setempat., Kamis (30/03/2023).

Dari 189 kasus yang berhasil diungkap masing – masing terdiri dari, Kasus Perjudian sebanyak 8 kasus,
Penyalahgunaan Narkoba sebanyak 5 kasus, Penyalahgunaan bahan peledak (Handak) atau petasan sebanyak 5 kasus, Peredaran Miras sebanyak 12 kasus, Mabuk-mabukkan sebanyak 116 kasus (Tipiring), Premanisme (perampasan dan meminta-minta uang dipinggir jalan) sebanyak 40 kasus, dan Street crime sebanyak 1 kasus.

Baca Juga:  Residivis ini Curi HP dan Uang Jutaan Rupiah di Sedayugunung Besuki Berakhir di Jeruji Besi

“Adapun TKP yang dilakukan para pelaku meliputi di pemukiman, Warkop, Ruko / toko dan pinggir jalan yang ada di wilayah Kab. Tulungagung,” imbuhnya.

Selain mengamankan para tersangka Kapolres juga menjelaskan dalam pengungkapan kasus tersebut polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang bukti dengan perincian sebagai berikut, Ranmor R2 sebanyak 9 (sembilan) unit ranmor berbagai merk (dari berbagai kasus); Ranmor R4 sebanyak 2 unit berbagai merk, HP sebanyak 21 buah berbagai merk (dari berbagai kasus), Rekapan Judi Togel sebanyak 54 lembar; Uang tunai sejumlah Rp. 7.161.700 (dari berbagai kasus), Perhiasan berupa 1 kalung emas seberat 5 gram; Serbuk Handak /mesiu total berat 79 kg; Sumbu Ledak 129 biji; Potasisum 3 Kg, Benzoat 250 gram, Bubuk Arang kayu = 1 kg, Belerang bubuk sulfur seberat 1 kg, Serbuk kelapa hitam 2 kg, Petasan 16 biji berbagai merk (Happy, Bima, Whitsling, Ground Bloom).

Sedangkan dari kasus penyalahgunaan Narkoba Polisi mengamankan barang bukti berupa Sabu seberat 9,99 gram, Pipet Kaca 2 buah, Timbangan digital 1 buah, Sedotan 3 buah, Alat hisap (bong), 1 buah Pil Dobel L sebanyak 16,047 butir, Miras sebanyak 1.100 (Seribu Seratus) botol berbagai merk.

Baca Juga:  DPO Kejaksaan Negeri Tulungagung, Direktur PT KYA Graha Menyerahkan Diri

Lebih lanjut Kapolres juga mengungkapkan bahwa kasus Miras (Mabuk-mabukkan) yang mendominasi terjadi di wilayah Kabupaten Tulungagung ini rata-rata kurang pedulinya orang tua kepada anak-anaknya.

Yang mana seharusnya mereka pada pukul 22.00 WIB sudah berada di rumah apalagi di Bulan Suci Ramadhan, namun mereka ini justru masih di luar rumah dan didapati petugas sedang mabuk-mabukkan (minum minuman keras) sehingga mengganggu ketertiban umum maupun masyarakat yang beristirahat dan kemudian mereka diamankan oleh petugas kami untuk dilakukan proses penyidikan Tipiring lebih lanjut.

Baca Juga:  Cegah PMK, Petugas Lakukan Penyekatan di Perbatasan Masuk Wilayah Tulungagung

“Sekali lagi kami menghimbau kepada seluruh orang tua jika sayang pada anak – anaknya maka pastikan jika sudah 22.00 Wib mereka sudah berada di rumah agar tidak menjadi korban maupun pelaku kejahatan,” tandasnya.

Adapun Pasal yang disangkakan dalam kasus sesuai dengan Sasaran Ops Pekat
Semeru 2023 meliputi tindak pidana Perjudian Pasal 303 KUHP, Premanisme /
Perampasan Pasal 368 KUHP, Lahgun Handak / petasan UU Darurat No. 12 tahun 1951, Lahgun Narkoba UU RI Nomor 35, 36 tahun 2009 dan peredaran Miras Pasal 142 UU Pangan Nomor 18 tahun 2012 serta Mabuk-mabukkan Pasal 536 (1) KUHP.

Turut mendampingi Kapolres Tulungagung dalam Konferensi Pers kali ini, Wakapolres Tulungagung, Kompol Dodik Tri Hendro Siswoyo, Kasat Reskrim AKP Agung Kurnia Putra, Kasat Resnarkoba AKP Didik Riyanto, Kasi Propam AKP M. Samsun, dan Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Moh.Anshori. (ags)

Amankan 198 Tersangka Ops Pekat Semeru 2023 Polres Tulungagung Ungkap 189 Kasus
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Berita Terkait

Gelapkan Sepeda Motor Rentalan, Pemuda Asal Tosaren Kediri Diamankan Polisi

Sabtu, 26 April 2025 - 10:49 WIB

Kades dan Bendahara Desa Kradinan Pagerwojo Ditetapkan Tersangka Korupsi, Begini Modusnya

Kamis, 24 April 2025 - 20:08 WIB

Kasus Pengeroyokan yang Mengakibatkan Pelajar Asal Pare Meninggal Dunia P21 Ditangani Kejari Kediri

Rabu, 23 April 2025 - 18:49 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Top Posts

Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,707

Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,853

Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,112

Punakawan

Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,411
Jangan Lewatkan
Tulungagung

Jelang Festival, Polres Tulungagung Gelar Pelatihan Membuat Dan Menerbangkan Balon Udara

By RedaksiSenin, 12 Mei 2025 - 16:54 WIB

Tulungagung – Liputan11.com, Polres Tulungagung menggelar kegiatan pelatihan membuat dan menerbangkan balon udara tanpa awak…

Wabup Ahmad Baharudin Sebut Vespa Carnival 2 Ajang Silaturrahmi dan Kenalkan Potensi Wisata Tulungagung

Sabtu, 10 Mei 2025 - 21:30 WIB

Sekdes Gamping Menerima dan Hormati Hasil Pertemuan di Kantor Camat Campurdarat

Sabtu, 10 Mei 2025 - 12:29 WIB

Ritual Adat Ulur – Ulur di Telaga Buret, Bupati Tulungagung: Kearifan Lokal Yang Perlu Dijaga Kelestariannya

Jumat, 9 Mei 2025 - 23:07 WIB
© 2025 liputan11 by team jack
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.