Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan
  • Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
  • Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
Jumat, 7 Agustus 2026 - 16:24 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Dua Pengacara Handal, Bikin Bos TV Kabel Banyuwangi Hirup Udara Bebas

Minggu, 10 April 2022 - 09:24 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0410 090759
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIIPUTAN11.COM-Perjuangan dan kerjasama Pengacara handal Banyuwangi, Harrry S Soedjojo Soebanjar, bersama M. Iqbal dalam menangani jeratan hukum terhadap Bos Rafi Vision Teddy UT akhirnya membuahkan hasil yang gemilang.

Penasehat hukum Harry S Soedjojo Soebanjar dan M Iqbal berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana.

Teddy UT sebelumnya dilaporkan pihak K-Vision pada 31 Maret 2021 lalu ke Polda Jatim. Terkait bisnisnya di bidang penyiaran TV kabel, Rafi Vision.

Bos Rafi Vision diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.

Singkatnya penahanan kepada Teddy UT kemudian dilakukan sejak 11 Januari 2022 oleh Kejati Jawa Timur, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kontrak siar dengan pihak MNCTV pada tahun 2019 habis dan oleh MNCTV, kontrak siar tayangan televisi premium atau berbayar dialihkan ke K-Vision yang didisposisikan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca Juga:  Kejari Tulungagung Tetapkan Dua Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Gamelan

Namun pada akhirnya, tepat di tanggal 1 April 2022 kemarin, pengusaha TV kabel asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, ini terbebas dari tuntutan dan kembali menghirup udara bebas.

“Akhirnya Hakim memutuskan untuk melepaskan klien saya (Teddy UT) dari segala tuntutan Hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Iqbal, kepada awakmedia. Sabtu, (9/4/2022) malam.

Iqbal menyampaikan, pada saat itu sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Begitu Majelis Hakim memutuskan untuk pelepasan Teddy UT.

Dirinya yang hanya seorang diri langsung mengambil petikan putusan dan segera berangkat, mendesak eksekusi kejaksaan Teddy UT agar dilakukan saat itu juga.

Baca Juga:  Bazar Minyak Goreng Murah, Warga di Dua Desa Rela Antri

“Di kejaksaan saya meminta eksekusi terdakwa tidak boleh ditunda lagi, dan saya minta hari itu juga dibebaskan,” kata Iqbal.

Dia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi sempurna tatkala senyuman pihak dari keluarga Teddy UT saat melihatnya di rumah.

“Alhamdulilah sekitar pukul 23.30 WIB berhasil membawa klien kami untuk dibawa pulang, setelah perjuangan yang begitu lama dan keberhasilan ini semata mata dari doa keluarga besar Teddy UT,” pungkas Iqbal.

Teddy UT sendiri sangat berterimakasih kepada penasehat hukumnya Harry S Soedjojo Soebanjar sama M Iqbal, dimana Advokat tersebut telah mendampingi kasus yang menimpa dirinya, mulai awal sampai selesai dengan putusan bebas.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada kedua pengacara yang selalu mendampingi saya sampai selesai sehingga bebas,” tutup Teddy UT.. (ynt)

Banyuwangi Bos TV Kabel Jeratan hukum Pengacara Handal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.