Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untik Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
Kamis, 7 Mei 2026 - 13:28 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Banyuwangi

Dua Pengacara Handal, Bikin Bos TV Kabel Banyuwangi Hirup Udara Bebas

Minggu, 10 April 2022 - 09:24 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2022 0410 090759
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

BANYUWANGI.LIIPUTAN11.COM-Perjuangan dan kerjasama Pengacara handal Banyuwangi, Harrry S Soedjojo Soebanjar, bersama M. Iqbal dalam menangani jeratan hukum terhadap Bos Rafi Vision Teddy UT akhirnya membuahkan hasil yang gemilang.

Penasehat hukum Harry S Soedjojo Soebanjar dan M Iqbal berhasil meyakinkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik, bahwa perbuatan kliennya tersebut bukan tindak pidana.

Teddy UT sebelumnya dilaporkan pihak K-Vision pada 31 Maret 2021 lalu ke Polda Jatim. Terkait bisnisnya di bidang penyiaran TV kabel, Rafi Vision.

Bos Rafi Vision diduga telah melakukan tindak pidana menyiarkan siaran televisi terestrial milik MNC Group secara ilegal.

Singkatnya penahanan kepada Teddy UT kemudian dilakukan sejak 11 Januari 2022 oleh Kejati Jawa Timur, usai berkasnya dinyatakan lengkap atau P21.

Kontrak siar dengan pihak MNCTV pada tahun 2019 habis dan oleh MNCTV, kontrak siar tayangan televisi premium atau berbayar dialihkan ke K-Vision yang didisposisikan ke Kejaksaan Negeri Gresik.

Baca Juga:  Kapolresta Banyuwangi Pimpin Sertijab Kabag SDM, Kabagren, Kabaglog dan Kapolsek Tegaldlimo

Namun pada akhirnya, tepat di tanggal 1 April 2022 kemarin, pengusaha TV kabel asal Desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi, ini terbebas dari tuntutan dan kembali menghirup udara bebas.

“Akhirnya Hakim memutuskan untuk melepaskan klien saya (Teddy UT) dari segala tuntutan Hukum sebagaimana dakwaan penuntut umum,” kata Iqbal, kepada awakmedia. Sabtu, (9/4/2022) malam.

Iqbal menyampaikan, pada saat itu sidang dimulai sejak pukul 13.00 WIB sampai pukul 14.00 WIB. Begitu Majelis Hakim memutuskan untuk pelepasan Teddy UT.

Dirinya yang hanya seorang diri langsung mengambil petikan putusan dan segera berangkat, mendesak eksekusi kejaksaan Teddy UT agar dilakukan saat itu juga.

Baca Juga:  DKP Tulungagung Menggelar Koordinasi dan Evaluasi Kelompok Pemanfaatan Pekarangan Pangan Lestari

“Di kejaksaan saya meminta eksekusi terdakwa tidak boleh ditunda lagi, dan saya minta hari itu juga dibebaskan,” kata Iqbal.

Dia menambahkan, keberhasilan tersebut menjadi sempurna tatkala senyuman pihak dari keluarga Teddy UT saat melihatnya di rumah.

“Alhamdulilah sekitar pukul 23.30 WIB berhasil membawa klien kami untuk dibawa pulang, setelah perjuangan yang begitu lama dan keberhasilan ini semata mata dari doa keluarga besar Teddy UT,” pungkas Iqbal.

Teddy UT sendiri sangat berterimakasih kepada penasehat hukumnya Harry S Soedjojo Soebanjar sama M Iqbal, dimana Advokat tersebut telah mendampingi kasus yang menimpa dirinya, mulai awal sampai selesai dengan putusan bebas.

“Saya ucapkan terimakasih banyak kepada kedua pengacara yang selalu mendampingi saya sampai selesai sehingga bebas,” tutup Teddy UT.. (ynt)

Banyuwangi Bos TV Kabel Jeratan hukum Pengacara Handal
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untik Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.