Pria Penyuplai Pil Koplo ke Remaja di Kediri Berhasil Ditangkap Unit Reskrim Polsek Pagu

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Petugas unit Reskrim Polsek Pagu mengamankan seorang pria bernama Lukman Hakim (26) warga Dusun Tawangrejo Desa Mukuh Kecamatan Kayen Kidul Kabupaten Kediri.

Ia ditangkap petugas diduga mengedarkan narkoba jenis pil dobel L. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L.

Kapolsek Pagu AKP Agus Sudarjanto mengatakan terduga pelaku ditangkap berawal dari penyelidikan petugas unit Reskrim.

“Terduga pelaku berinisial LH ini diamankan dirumahnya. Kami mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L,” kata AKP Agus, Minggu (03/07/2022).

Baca Juga:  Dua Pekan Operasi Sikat Semeru, Polres Kediri Berhasil Ungkap 16 Kasus

Selain mengamankan barang bukti 256 butir pil dobel L, petugas juga menyita satu ponsel dan uang Rp 200 ribu. Diduga uang tersebut hasil transaksi menjual pil dobel L.

“Barang bukti yang kita amankan ini milik terduga pelaku,” terangnya.

Lanjut disampaikan AKP Agus, saat ini terduga pelaku dimintai keterangan oleh penyidik unit Reskrim Polsek Pagu guna proses hukum lebih lanjut.

Sementara dari pengakuan terduga pelaku ia mengedarkan narkoba ke kalangan remaja.

Baca Juga:  Ribuan Peserta Ikut Fun Bike di Polres Kediri dalam Rangkaian Peringatan Hari Bhayangkara ke-76

“Pelaku diduga melanggar tindak pidana Pasal 197 Subs 196 UU RI No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, sebagaimana di ubah Pasal 60 ke -10 UU RI No. 11 tahun 2022 tentang Cipta Kerja,” pungkasnya. (eko)