TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Seorang Pria berinisial BS (26) warga Desa Sidorejo Kecamatan Kauman ditangkap Anggota Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulungagung. BS diduga melakukan tindak pidana tanpa hak menjual dan atau memiliki Narkotika Golongan I jenis shabu.
Kasat Resnarkoba Polres Tulungagung melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Kecamatan Kauman ada peredaran narkotika jenis Sabu yang kemudian ditindak lanjuti oleh anggota Satresnarkoba dengan serangkaian penyelidikan.
“Alhasil, pada Sabtu (02/07/2022) sekira pukul 15.00 WIB, anggota Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap BS,” terang Anshori, Senin (04/06/2022).
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 1 (satu) poket sabu seberat 0.34 gram. Selain itu polisi juga mendapati 2 (dua) butir pil dobel L, 1 (satu) potongan lakban warna hitam, 1 (satu) bungkus rokok merk Andalan.
Selain itu juga diamankan 1 (satu) Hp Oppo warna hitam, dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda scopy warna hitam merah Nopol AG-6528-RDA.
“Selanjutnya, pelaku bersama barang buktinya dibawa ke kantor Satresnarkoba Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Kini BS ditetapkan sebagai tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung.
“Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya. (Nuha)