Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
  • Disperkim Tulungagung Perkuat Sanitasi Layak, Pembangunan Jamban Keluarga Dituntut Tepat Sasaran dan Akuntabel
Jumat, 6 November 2026 - 00:55 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Tipu Korban Hingga 5 Miliar Berkedok Investasi Lelang Emas, Karyawati Bank Diamankan Polisi

Senin, 15 Juli 2024 - 20:20 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
konpers polres tulungagung
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung – liputan11.com, Satreskrim Polres Tulungagung mengamankan seorang perempuan berinisial DR (34) warga Kelurahan Pakunden, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Blitar. DR diduga terlibat kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa lelang emas.

Kapolres Tulungagung, AKBP Teuku Arsya Khadafi mengatakan pengungkapan kasus ini berawal pada tanggal 06 Januari 2024, korban DCF (22) warga Srengat Kabupaten Blitar melaporkan DR (34) yang bekerja sebagai Karyawati Bank di Blitar.

“Dalam laporannya, korban awalnya ditawari oleh Pelaku untuk berinvestasi lelang emas dan setelah itu korban yang percaya kepada pelaku karena bekerja sebagai CSE pada sebuah Bank BSI,” kata Kapolres Tulungagung saat memimpin press rilis di halaman Mapolres setempat, Senin (15/07/2024).

Baca Juga:  Kondisi Terkini Dua Anggota Polsek Bandung Pasca Terkena Tusukan Pisau ODGJ

Setelah korban percaya dengan iming-iming pelaku kemudian korban mentransfer sejumlah uang kepada pelaku, yang pertama korban mentransfer uang Rp. 257.000.000,00. dan berikutnya Rp. 93.000.000,00, yang kesemuanya berjumlah Rp. 350.000.000,00.

“Setelah korban mentransfer sejumlah uang tersebut, pelaku mulai susah dihubungi oleh korban sehingga korban yang merasa ditipu melaporkan pelaku ke Polres Tulungagung,” lanjutnya.

Dari hasil penyelidikan Polisi, diketahui investasi lelang emas yang dijanjikan pelaku kepada korban adalah fiktif.

“Dari hasil pemeriksaan petugas Satreskrim Polres Tulungagung, ternyata korban dari pelaku bukan hanya satu orang saja. Dan dari beberapa orang korban ditotal nilai kerugian korban ditaksir hampir 5 Miliar rupiah,” terangnya.

Lebih lanjut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Moh. Nur menjelaskan bahwa pelaku dalam melakukan tindak pidana penipuan bukan hanya di wilayah Tulungagung saja akan tetapi juga di wilayah Blitar.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Masih Setia Dengan Pak Sicomo

“Dari hasil pemeriksaan kami, uang dari korban juga digunakan untuk mengganti kerugian kepada korban yang lain. Jadi pelaku ini banyak melakukan penipuan, bukan hanya di Tulungagung namun juga di wilayah Blitar,” ungkapnya.

Sejumlah barang bukti yang diamankan berupa bukti setor tunai dan screenshot bukti pengiriman uang melalui MBanking serta 2 lembar screenshot percakapan korban dengan pelaku.

Atas perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 372 dan atau 378 KUH Pidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara. (Nuha)

investasi lelang emas fiktif Polres Tulungagung SatReskrim Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026

Rabu, 4 November 2026 - 11:39 WIB

Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan

Selasa, 3 November 2026 - 19:52 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.