Proyek Revitalisasi musholah SMPN Ngusikan diduga gunakan material tak sesuai RAP

JOMBANG,Liputan11.com – Program Revitalisasi Satuan Pendidikan yang dicanangkan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2025 tengah menjadi sorotan publik. Pasalnya, proyek revitalisasi di SMP Negeri Ngusikan, Kabupaten Jombang, Jawa Timur, diduga tidak berjalan sesuai dokumen perencanaan.

Sekolah yang berlokasi di wilayah Kecamatan Ngusikan ini mendapat kucuran dana sebesar  2 miliar lebih . Proyek revitalisasi tersebut digarap oleh Panitia Pembangunan Satuan Pendidikan (P2S) dengan masa pelaksanaan 120 hari kalender, yakni mulai 1 Agustus hingga 31 Desember 2025.

Program revitalisasi ini sejatinya bertujuan memperkuat sarana dan prasarana pendidikan agar tercipta lingkungan belajar yang lebih layak dan modern. Pemerintah pusat berharap dengan adanya peningkatan fasilitas, kualitas pembelajaran dan mutu pendidikan juga ikut terangkat.

Namun kenyataan di lapangan menunjukkan hal yang berbeda. Pantauan awak media menemukan adanya dugaan ketidaksesuaian material pada pembangunan musholah di lingkungan SMPN Ngusikan. Pondasi bangunan yang seharusnya menggunakan batu kali, justru terlihat memakai batu kumbung.

Perbedaan material ini bukanlah hal sepele. Batu kali selama ini dipilih sebagai pondasi karena lebih keras, padat, serta memiliki daya tahan tinggi terhadap beban bangunan. Sementara batu kumbung, meski sering digunakan untuk dinding, dianggap lebih rapuh dan tidak sekuat batu kali untuk konstruksi pondasi.

Ketua pelaksana proyek Busro, menepis adanya dugaan penyimpangan. Ia mengklaim seluruh pekerjaan sudah mengikuti gambar kerja maupun Rencana Anggaran Pelaksanaan (RAP) yang diberikan.

“Sejak awal kami mengerjakan sesuai RAP. Kalau pun ada campuran material, itu tidak menjadi masalah karena tidak memengaruhi kualitas pekerjaan. Jika nantinya ada yang dianggap tidak sesuai, kami siap membongkar dan memperbaikinya kembali,” ujar Busro ketika dikonfirmasi, Selasa (9/9/2025).

Busro juga menjelaskan bahwa pelaksanaan proyek tidak dilakukan secara sembarangan. Ia menyebutkan bahwa sejak awal panitia sudah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) di Surabaya sebagai pedoman. Menurutnya, pengawasan dilakukan oleh konsultan dan tim perencana, sehingga pihak pelaksana hanya bertindak sesuai arahan.

“Yang lebih tahu detail pekerjaan ini adalah konsultan dan perencana. Kami hanya melaksanakan sesuai instruksi. Tidak ada niat menyimpang dalam pelaksanaan proyek ini,” tegasnya.

Meski pihak pelaksana memberikan klarifikasi, temuan penggunaan batu kumbung tetap memunculkan tanda tanya besar. Pasalnya, proyek bernilai miliaran rupiah yang bersumber dari APBN seharusnya dilaksanakan sesuai dokumen resmi, termasuk Rencana Anggaran Biaya (RAB). Ketidaksesuaian material berpotensi menurunkan mutu bangunan, sekaligus membuka celah adanya dugaan penyimpangan anggaran.

Warga sekitar juga mulai mempertanyakan transparansi proyek. Sejumlah tokoh masyarakat menilai bahwa penggunaan dana negara untuk revitalisasi sekolah harus dikelola dengan penuh tanggung jawab. “Kalau ada perbedaan material, apalagi untuk pondasi, itu harus jelas penjelasannya. Jangan sampai mengorbankan kualitas bangunan hanya demi keuntungan sesaat,” ungkap salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Proyek revitalisasi SMPN Ngusikan ini berada di bawah Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah Kementerian Pendidikan. Dalam papan proyek yang terpasang, jelas tertera bahwa pembangunan musholah merupakan bagian dari program tersebut, dengan anggaran mencapai miliaran rupiah.

Dugaan ketidaksesuaian material ini menjadi ujian serius bagi sistem pengawasan yang dijalankan. Baik konsultan perencana, pengawas lapangan, maupun instansi terkait di tingkat daerah dan pusat, dituntut bekerja lebih transparan dan profesional. Apalagi, proyek revitalisasi pendidikan bukan sekadar soal bangunan fisik, melainkan juga menyangkut keberlangsungan mutu pembelajaran siswa di masa depan.

Dengan nilai proyek yang besar, publik berharap instansi terkait segera melakukan investigasi dan evaluasi menyeluruh terhadap temuan di lapangan. Jika terbukti ada pelanggaran teknis maupun administrasi, langkah tegas harus diambil agar tidak terjadi pembiaran.

Transparansi penggunaan anggaran juga menjadi hal yang sangat mendesak. Masyarakat berhak tahu bagaimana dana miliaran rupiah yang dikucurkan dari APBN digunakan. Apakah benar-benar sesuai peruntukannya, atau justru rawan penyimpangan di lapangan.

Program revitalisasi pendidikan seharusnya menjadi momentum memperbaiki mutu sarana prasarana sekolah, bukan malah menambah daftar panjang persoalan proyek fisik di sektor pendidikan. Publik pun menunggu komitmen pemerintah dalam menegakkan prinsip akuntabilitas agar dana negara benar-benar bermanfaat bagi dunia pendidikan, khususnya di Kabupaten Jombang.(lil)

Share.

Comments are closed.