Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • LBH Cakra DPC Situbondo Soroti Limbah Debu Ampas Tolato PG Asembagus
  • *Warga Mimbaan Rt.03/08 Panji Situbondo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman H. Gufron*
  • Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin
  • Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan
  • Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum
  • (*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
Senin, 31 Agustus 2026 - 06:12 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Aniaya Wakapolsek Pakel Saat Amankan Konvoi, Satu Anggota Perguruan Silat Jadi Tersangka

Senin, 22 September 2025 - 18:47 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
1000538501
Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana saat konferensi pers ungkap kasus pengeroyokan Wakapolsek Pakel. (Foto: Nuha)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, liputan11 – Polres Tulungagung mengamankan AF (20) warga Desa Bolorejo Kecamatan Kauman, Tulungagung setelah melakukan penganiayaan terhadap IPTU Muhtar, Wakapolsek Pakel. Peristiwa terjadi saat Anggota Polri itu mengamankan konvoi di wilayah Kecamatan Pakel.

Kapolres Tulungagung AKBP Muhammad Taat Resdi melalui Kasat Reskrim AKP Ryo Pradana dalam konferensi pers di halaman Polres Tulungagung, Senin (22/9/2025) siang menyampaikan AF merupakan residivis dalam kasus yang sama dan sudah diamankan beserta sejumlah barang bukti.

“Pelaku melakukan penganiayaan dengan tangan kosong, memukul korban berulang hingga korban terjatuh,” tegas AKP Ryo Pradana.

Kronologis kejadian ungkap Kasat Reskrim, pada hari Jumat tanggal 05 September sekira pukul 15.00 WIB, anggota Polres Tulungagung dan Polsek Pakel sedang melaksanakan pengawalan dan pengamanan rombongan konvoi penggembira dari salah satu perguruan pencak silat yang baru saja menghadiri acara UKT di Nguri Kecamatan Bandung.

Baca Juga:  Layanan Pengaduan Daring, Polres Tulungagung luncurkan "Kandani"

Pulang dari acara tersebut, Rombongan yang berjumlah sekitar 200 kendaraan berkonvoi dari Bandung ke arah Boyolangu dan berpencar berputar lagi kearah selatan melewati wilayah Kecamatan Pakel.

Sampai di depan Kantor Balai Desa Gebang Kecamatan Pakel, rombongan perguruan pencak silat tersebut bergesekan dengan warga yang melintas sehingga situasi memanas. Anggota Polisi IPTU Muhtar yang berada dilokasi mencoba melerai, namun justru menjadi korban pengeroyokan dan mendapatkan pukulan berkali kali hingga terjatuh.

Pelaku AF kemudian diamankan anggota Resmob Satreskrim Polres Tulungagung yang juga ikut mengawal rombongan dari belakang.

Baca Juga:  Peringati 1 Tahun Kepemimpinan GABAH, Bupati Gatut Sunu Ajak Semua Tetap Kompak Solid Demi Pembangunan Tulungagung

“Saat diamankan AF ini sempat menolak dan melawan petugas. Bahkan rombongan konvoi juga sempat melakukan provokasi. Namun demikian, meskipun dengan jumlah yang minim petugas dari Resmob akhirnya berhasil melakukan tindakan represif yaitu dengan cara membubarkan rombongan konvoi,” terangnya.

Pelaku AF kata AKP Ryo Pradana, merupakan residivis kasus pengeroyokan baru bebas pada tanggal 14 Oktober 2024, kini diamankan berserta barang bukti.

Atas perbuatannya tersangka AF dijerat pasal 214 Jo pasal 212 sub pasal 170 ayat (1) KUH Pidana.

“Ancaman hukumannya paling lama 7 tahun penjara,” pungkas AKP Ryo Pradana.

Polisi masih mendalami keterlibatan pelaku lain dan mengungkap identitasnya dalam peristiwa ini. (Nuha)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Plt Bupati Ahmad Baharudin Kukuhkan 77 Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan Plt Bupati Tulungagung, Akses dan Ekonomi Warga Rejosari Kian Terbuka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:57 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

LBH Cakra DPC Situbondo Soroti Limbah Debu Ampas Tolato PG Asembagus

Minggu, 30 Agustus 2026 - 22:10 WIB

*Warga Mimbaan Rt.03/08 Panji Situbondo Gelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW di Kediaman H. Gufron*

Minggu, 30 Agustus 2026 - 09:55 WIB

Fatayat NU Deklarasikan Gerakan FANTIK Bersama Posko Ramah Muktamirin

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 11:28 WIB

Ansor Jatim Dorong Muktamar NU Mendatang Digelar di Kawasan Hutan

Sabtu, 29 Agustus 2026 - 10:49 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.