TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Unit Reskrim Polsek Besuki mengamankan seorang pria inisial NK (49) warga Dusun Kumpit Desa Jengglungharjo Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung karena melakukan tindak pidana pencurian.
NK diduga mencuri Handphone (HP) merk Oppo A55 dan uang tunai 3 juta rupiah milik LL warga Desa Sedayugunung Kecamatan Besuki.
“Pelaku NK diamankan Unit Reskrim Polsek Besuki pada Senin 19 September 2022 kemarin sekira pukul 22.00 WIB,” terang Kapolsek Besuki AKP I Nengah Suteja melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori Anshori, Senin (20/09/2022).
Iptu Anshori menerangkan kronologi kejadian berawal pada Sabtu (27/08) sekira pukul 07.00 WIB orang tua korban sedang membantu tetangga yang sedang membangun rumah. Sedangkan korban juga keluar rumah untuk menjemput anaknya yang berumur 16 Bulan yang dititipkan ke rumah S.
Namun saat kembali ke rumah, korban terkejut mengetahui ada tanah bekas telapak sepatu masuk ke dalam kamarnya.
“Setelah dicek, korban melihat pintu lemarinya terbuka dan uang Rp 3 juta yang disimpan didalamnya raib. Bukan itu saja ternyata HP miliknya yang diletakan di kasur juga ikut raib,” jelasnya.
Kemudian korban memeriksa kondisi rumah didapati jendela rumah sudah dalam keadaan terbuka dan rusak bekas tanda tanda dicongkel oleh seseorang.
Atas kejadian ini korban mengalami kerugian kurang lebih Rp 4.500.000,.
“Mengalami kejadian tersebut, korban memberitahukan kepada orang tuanya dan melaporkannya ke Polsek Besuki,” imbuhnya.
Dari hasil penyelidikan, kemudian petugas Unit Reskrim Polsek Besuki berhasil menangkap NK dirumahnya serta mengamankan barang bukti.
Barang buktinya antara lain HP merk Oppo A55 warna hitam beserta Dosbooknya, 1 unit sepeda motor Revo tanpa dilengkapi surat dan Nopol, 1 pasang sepatu kerja warna putih kecoklatan, 1 baju kemeja lengan pendek warna coklat, 1 buah celana loreng, dan 1 buah topi warna coklat.
“Saat dimintai keterangan di Polsek Besuki, pelaku mengakui semua perbuatannya dan kemudian ditetapkan sebagai tersangka,” tandasnya.
Tersangka yang merupakan residivis dalam kasus yang sama bakal dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke 5 e KUH Pidana. (Nuha)