TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – AR, DPO Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung terkait dugaan tindak pidana korupsi pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung akhirnya menyerahkan diri.
“AR Direktur PT KYA Graha yang sebelumnya kami ditetapkan sebagai DPO sejak 31 Mei 2022 lalu telah menyerahkan diri di kantor kami tadi sore sekira pukul 15.00 WIB,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung Ahmad Muchlis melalui Kasi Intelijen Kejari Tulungagung Agung Radityo saat dikonfirmasi awak media, Rabu (05/10/2022) malam.
“Saat tiba di kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung kondisi tersangka dalam keadaan sehat,” lanjutnya.
Agung mengungkapkan, setelah dilakukan pemeriksaan kepada AR dan penelitian terhadap barang bukti, semua telah sesuai dengan penetapan penyitaan yang ada dalam berkas perkara.
Kemudian berdasarkan Surat Perintah Penahanan tertanggal 5 Oktober 2022 , tersangka AR dilakukan penahanan hingga 20 hari ke depan. Tersangka ditempatkan di Cabang Rutan Klas I Surabaya pada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Setelah dilakukan pemeriksaan oleh JPU, sekitar pukul 19.25 WIB malam tadi, tersangka AR oleh petugas diberangkatkan ke Cabang Rutan Klas I Surabaya dengan pengawalan 2 orang personil Polres Tulungagung,” lanjutnya lagi.
Sebelumnya, terhadap tersangka AR, Kejari Tulungagung melakukan (Tahap II) Pidsus berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung tanggal 09 Februari 2022 tentang dugaan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan 4 paket pekerjaan pelebaran jalan di wilayah Tulungagung.
“Diantaranya pengerjaan di ruas jalan Jeli – Picisan, Tenggong – Purwodadi, Sendang – Penampihan dan Boyolangu – Campurdarat pada Dinas PUPR Kabupaten Tulungagung Tahun anggaran 2018,” bebernya.
Atas perbuatannya lanjut Agung, tersangka melanggar sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang – Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nuha)