TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Perkembangan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DA terhadap seorang mahasiswi berinisial NM (21) warga asal Kabupaten Kediri tidak berlanjut. Satreskrim Polres Tulungagung tidak menemukan fakta – fakta seperti yang disampaikan terlapor. Keduanya dipertemukan kemudian diselesaikan secara restorative justice (RJ).
Disampaikan Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Agung Kurnia Putra pada, Jumat (17/06/2022), bahwa setelah dilakukan penyelidikan ditemukan ada beberapa fakta – fakta yang tidak sesuai dengan keterangan. Sehingga Polisi terus melakukan pendalaman dan didapati kejanggalan. Kemudian dilakukan pemeriksaan ulang terhadap kasus yang pernah viral di media sosial.
“Pelapor saat itu mengaku dilecehkan oleh terlapor yang katanya berprofesi sopir taxi online, yang kemudian akhirnya kita lakukan pendalaman,” ujar Agung.
Pada awalnya pelapor mengaku tidak saling kenal dengan terlapor, faktanya mereka sudah saling kenal dan keduanya bertetangga. Dan fakta lainnya, pelapor mengakui jika selama ini memiliki hubungan yang dekat dengan terlapor meski bukan pacaran, karena pelapor mengaku sudah memiliki pacar.
“Meskipun keduanya dekat namun tidak pacaran dan kenal sudah lama, selain itu DA ini juga bukan sopir taksi online, seperti yang dilaporkan sama,” tambahnya.
Agung menambahkan, pelapor juga kerap meminta bantuan kepada terlapor untuk mengantarkannya ke daerah sekitar Kediri dan Tulungagung, termasuk kejadian yang dilaporkan saat itu usai mengantarkan barang dari Kediri ke Tulungagung.
Dari kejadian yang dilaporkan pada bulan April 2022 tersebut Agung menjelaskan faktanya, bahwa ternyata NM baru saja meminta bantuan DA untuk mengantar memindahkan barang-barang dari Kediri ke rumah kos – nya di Tulungagung. Kemudian keduanya jalan – jalan ke pantai dan makan-makan. Kata Kasat Reskrim, mereka juga bermesraan di dalam mobil.
“Saat itu juga tidak ada penolakan dari NM. Namun usai kejadian tersebut pacar NM curiga dan menanyai macam – macam kepada pelapor,” jelas Agung.
Karena takut dituduh berselingkuh oleh pacarnya, akhirnya NM mengarang cerita bahwa baru saja dilecehkan DM, padahal itu semua dilakukan karena suka sama-suka.
“Bahkan ada pengakuan dari NM bahwa telah digigit sama DA, ternyata hasil visum juga tidak terbukti. Terlapor mengaku bukan menggigit namun hanya sekedar gemas saja kepada pelapor,” sambungnya.
Setelah hasil pendalaman dan pelapor (NM) mengakui alasannya, Kasat Reskrim kemudian mempertemukan semua pihak yang terlibat untuk menyelesaikan masalah ini secara restorative justice (RJ).
“Laporan akhirnya tidak jadi berlanjut karena sudah diselesaikan secara RJ dan dari pihak terlapor pun juga tidak melakukan laporan balik,” pungkas Agung. (Nuha)