Agung Setiaji, ST., Kabid Binamarga Dinas PUPR Kabupaten Jombang.
JOMBANG,Liputan11.com – Misteri Tiang Fiber Optik di Jombang: Berdiri Dulu, Izin Belakangan, Polemik pemasangan tiang fiber optik di sejumlah titik strategis Kabupaten Jombang kembali menuai sorotan. Setelah sempat ramai diberitakan terkait keberadaan tiang fiber milik salah satu penyedia jaringan di Jalan A. Yani Desa Sentul Barat, Kecamatan Tembelang, Fenomena ini mengundang tanda tanya besar: mengapa tiang-tiang berwarna merah muda milik PT. Mega Akses Persada bisa berdiri dulu, padahal rekomendasi teknis dari PUPR Jombang belum keluar? kini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Jombang angkat bicara mengenai langkah penertiban.
Kepala Bidang Bina Marga Dinas PUPR Jombang, Agung Setiadji, menegaskan bahwa pihaknya tidak tinggal diam terhadap keberadaan tiang-tiang fiber optik yang diduga dipasang tanpa izin resmi maupun rekomendasi teknis. Menurutnya, setiap pemasangan utilitas di ruang milik jalan (Rumija) harus melalui prosedur hukum yang jelas, Senin (29/9/2025).
“Sepanjang kami tahu tetap kami tindak. Beberapa hari lalu sampai seminggu ini, penindakan luar biasa sudah kami lakukan. Sesuai dengan pernyataan Pak Asisten, ada enam titik dan sekitar delapan puluh tiang yang sedang kami tertibkan. Kami berupaya semaksimal mungkin, meskipun tim kami juga terbatas,” ungkap Agung kepada awak media.
Ia menambahkan, fokus penertiban saat ini difokuskan pada enam titik utama di wilayah kota Jombang, terutama di kawasan perempatan Sengon, Juanda, dan sejumlah lokasi lain yang sudah memiliki data lengkap terkait keberadaan tiang fiber.
“Minimal sekarang kita fokus di enam titik itu dulu. Untuk kota, datanya sudah lengkap sehingga bisa segera ditindaklanjuti. Kecuali kemarin ada satu kasus di hari Sabtu, di mana tiang sempat dipotong, ternyata datanya memang belum ada. Itu sedang kita kawal lebih lanjut,” imbuhnya.
Vendor Beda, Nama Perusahaan Sama
Agung juga menjelaskan bahwa persoalan di lapangan semakin rumit karena sering kali satu perusahaan menggunakan lebih dari satu vendor. Kondisi ini kerap menimbulkan kebingungan, baik bagi masyarakat maupun petugas di lapangan.
“Kelihatannya sebenarnya Fiber Star itu kan vendor, dan kadang vendor itu bisa menggunakan kendaraan PT berbeda. Contoh, PT. Mega Askes Persada bisa menjadi dua vendor. Satu menggarap wilayah dalam kota yang sudah berizin, sementara satunya masih dalam proses pengajuan. Jadi intinya, si A tidak bisa mewakili semua.” jelas Agung.
Ia juga menyinggung bahwa beberapa pekerja lapangan pernah menunjukkan dokumen kepada wartawan, namun legalitasnya belum sesuai dengan lokasi pemasangan tiang di Jalan A. Yani Sentul, Tembelang.
“Kemarin PT. Mega Askes Persada juga sempat mengajukan izin, tapi prosesnya lama karena harus melengkapi berkas. Dan sepanjang izin rekomendasi teknis belum keluar dari PUPR, maka setiap bangunan tiang fiber yang berdiri bisa dikategorikan kesalahan besar,” tegasnya.
Peringatan Tegas PUPR
Agung menekankan bahwa pemasangan tiang fiber optik tanpa rekomendasi teknis resmi dari PUPR merupakan pelanggaran serius. Tidak hanya melanggar aturan tata ruang dan penggunaan jalan, namun juga berpotensi membahayakan keselamatan lalu lintas dan menyalahi ketertiban tata kota.
“Kami akan terus berusaha mengawal proses ini. Sepanjang ada masukan dari masyarakat maupun temuan di lapangan, pasti akan segera kami tindaklanjuti. Tidak boleh ada pemasangan liar yang menyalahi aturan,” pungkasnya.
Dengan adanya penegasan ini, publik kini menantikan langkah nyata PUPR Jombang bersama aparat penegak perda seperti Satpol PP untuk melakukan pembongkaran dan penertiban menyeluruh terhadap tiang fiber ilegal. Pasalnya, praktik pemasangan utilitas tanpa izin dinilai bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi juga mencederai kewibawaan regulasi daerah yang sudah jelas mengatur perizinan infrastruktur telekomunikasi.(lil)