Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026
  • Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung
  • Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi
  • Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak
  • Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg
  • Rekrutmen PT XINCHAI Kabuh Disorot, MoU Belum Dilaporkan ke Disnaker, Izin Pabrik Masih Berproses
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Berangkatkan 152 Atlet Tulungagung ke POPDA XV dan PEPARPEDA III Jatim 2026
  • Wasev TMMD ke-130 di Desa Pojok, Pembangunan Fisik Tunjukan Capaian Signifikan
Jumat, 6 November 2026 - 12:00 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah

LBHAM Tegaskan Unggah Foto Menu MBG di Medsos Tak Bisa Dipidana, Bentuk Pengawasan Publik Lindungi Uang Rakyat

redaksiJumat, 6 Maret 2026 - 18:24 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260306 WA0011
Faizuddin FM (Gus Faiz)Ketua LBHAM
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Jombang, Liputan11.com – Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBHAM) menegaskan bahwa tindakan masyarakat mengunggah foto menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di media sosial tidak dapat dipidana. Justru, langkah tersebut merupakan bentuk partisipasi publik dalam mengawasi penggunaan anggaran negara sekaligus upaya pencegahan terhadap potensi penyimpangan atau korupsi dalam pelaksanaan program tersebut.

LBHAM menilai keterlibatan masyarakat, termasuk para orang tua siswa, dalam mendokumentasikan dan membagikan informasi mengenai menu MBG merupakan bagian dari kontrol sosial yang sah.

Transparansi ini penting agar program strategis pemerintah yang menyasar pemenuhan gizi anak-anak Indonesia benar-benar berjalan sesuai tujuan dan tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Gus Faiz dari LBHAM menegaskan bahwa menyelamatkan uang rakyat dari praktik korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis merupakan amanah konstitusi sekaligus kewajiban moral dan hukum seluruh elemen bangsa. Program MBG sendiri dirancang untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) Indonesia melalui pemenuhan gizi yang layak bagi anak-anak sekolah.

Karena itu, apabila program tersebut diselewengkan, dampaknya tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mencederai hak anak-anak untuk mendapatkan asupan gizi yang baik.

“Ketika masyarakat mengunggah foto menu MBG di media sosial, itu bukan tindakan yang salah. Justru itu bentuk kepedulian dan pengawasan publik agar program yang menggunakan uang rakyat ini benar-benar sampai kepada penerima manfaat sesuai ketentuan,” ujar Gus Faiz.

Ia juga mengingatkan agar mekanisme distribusi anggaran MBG yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menimbulkan potensi penyimpangan di tingkat pelaksana, khususnya pada Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). Menurutnya, pengelolaan anggaran harus diawasi secara ketat agar tidak terjadi praktik pengurangan nilai manfaat yang diterima siswa.

Baca Juga:  Semarak Peringatan Karnaval Hasil Bumi HUT RI ke-80

Gus Faiz mengibaratkan distribusi anggaran yang tidak terkontrol seperti “es batu yang mencair ke mana-mana”. Artinya, dana yang seharusnya utuh sampai ke penerima manfaat justru berkurang di tengah jalan.

“Jangan sampai anggaran yang seharusnya bernilai Rp10.000 untuk setiap porsi makanan justru yang diterima anak-anak hanya senilai Rp8.000. Jika hal itu terjadi, tentu akan berdampak langsung pada kualitas makanan yang diberikan kepada siswa,” jelasnya.

Pria yang identik dengan blangkon di kepalanya itu menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan terbuka terhadap pengawasan publik.

Menurutnya, perkembangan teknologi informasi saat ini memungkinkan masyarakat ikut terlibat aktif dalam mengawasi jalannya program pemerintah.

“Keterlibatan masyarakat melalui media sosial atau teknologi digital merupakan bagian dari pengawasan publik yang sah. Ini justru membantu menciptakan transparansi dalam pengelolaan keuangan program MBG,” tambahnya.

Secara konstitusional, kata Gus Faiz, upaya mengawasi penggunaan anggaran negara sejalan dengan tujuan bernegara sebagaimana tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, yakni memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.

Praktik korupsi, sebaliknya, merupakan tindakan yang merampas hak rakyat atas kesejahteraan dan masa depan yang lebih baik.

Selain itu, dalam Pasal 33 UUD 1945 ditegaskan bahwa perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan asas kekeluargaan, serta bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Oleh karena itu, setiap praktik koruptif yang menggerus anggaran negara pada dasarnya telah mengalihkan fungsi kekayaan negara untuk kepentingan pribadi.

Baca Juga:  IGA 2025: Jombang Cetak Prestasi Nasional dengan Predikat “Sangat Inovatif”

Sementara itu, Pasal 28I ayat (2) UUD 1945 menegaskan bahwa setiap orang berhak bebas dari perlakuan diskriminatif dan berhak mendapatkan perlindungan hukum yang adil. Dalam konteks pengawasan publik, masyarakat tidak boleh dibungkam atau dipidana hanya karena menyuarakan kepedulian terhadap penggunaan anggaran negara yang berkaitan langsung dengan kepentingan rakyat.

“Jadi sudah sangat jelas, mengunggah foto atau video terkait Program Makan Bergizi Gratis bukanlah tindakan melawan hukum. Justru itu bagian dari amanah konstitusi untuk memastikan bahwa program negara berjalan secara transparan dan berpihak kepada rakyat,” tegasnya.

LBHAM berharap seluruh pihak, baik pemerintah maupun masyarakat, dapat bersama-sama menjaga integritas Program Makan Bergizi Gratis agar benar-benar memberikan manfaat maksimal bagi generasi muda Indonesia.

Dengan pengawasan publik yang kuat serta tata kelola yang transparan, program MBG diharapkan tidak hanya menjadi kebijakan populis, tetapi juga menjadi investasi jangka panjang bagi terciptanya generasi yang sehat, cerdas, dan berkualitas.

Upaya memberantas korupsi dalam program tersebut pada akhirnya merupakan bagian dari komitmen kolektif untuk melindungi hak-hak rakyat serta mewujudkan cita-cita bangsa sebagaimana diamanatkan dalam konstitusi negara.(lil)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB

Lima Penyedia Ikut Mini Kompetisi, DKPP Jombang Akhirnya Tetapkan Putra Fazza Berkah dengan Harga Gabah Rp9.400/Kg

Kamis, 5 November 2026 - 09:02 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Regu “Black Horse” MTsN 2 Tulungagung Wakili Kwarcab di Lomba Tingkat IV Jawa Timur 2026

Jumat, 6 November 2026 - 11:58 WIB

Kecamatan Boyolangu Gelar Gerakan Pangan Murah, Dukung Stabilitas Harga dan Ringankan Beban Masyarakat pada Hari Jadi ke-821 Tulungagung

Kamis, 5 November 2026 - 15:45 WIB

Dinas Perikanan Tulungagung Sosialisasi Forikan, Pentingnya Konsumsi Ikan untuk Pemenuhan Gizi

Kamis, 5 November 2026 - 11:40 WIB

Legalitas Pabrik Sepatu PT XINCHAI Dipertanyakan, Komisi B DPRD Jombang Siapkan Sidak

Kamis, 5 November 2026 - 09:32 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.