TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Terkait pengisian Wabup Tulungagung, DPRD selalu siaga memfasilitasi. Hal itu ditegaskan Ketua DPRD Tulungagung , Marsono, S.Sos , ketika memberikan penjelasan pada media dalam sidang paripurna DPRD Tulungagung, yang di gelar diruang Graha Wicaksana, Lantai dua Gedung DPRD Tulungagung. Rabu, ( 30/6/2021).
Dalam agenda sidang paripurna tersebut, dewan juga membahas aturan terkait pemilihan dan pengisian wakil bupati Tulungagung.
” Kami tidak bisa menjawap terkait kepastian jadi diisi atau tidaknya posisi kekosongan wakil bupati sampai peeiode 2023 nanti. Kalau soal kepastian, hanya yang maha kuasa,” ucapnya.
Lebih lanjut disampaikan Marsono, bahwa, pada intinya lembaga dewan ini telah melakukan pembahasan sekaligus memfasilitasi terkait proses pengisian calon wakil bupati. Hal ini dibuktikan dengan melakukan kegiatan yang memberikan acuan perundangan yang berlaku.
“Secara garis besar, proses itu telah dilakukan , baik oleh bupati, maupun partai pengusung. Hanya saja sampai sidang ini , masih PDIP yang sudah menyiapkan kadernya untuk proses itu. Secara hirarki, lembaga dewan ini yang meminta kepada Bupati, bagaimana kader partainya pengusung satunya, untuk mengajukan nama, sehingga proses tersebut bisa berjalan,” terang ketua dewan.
Sementara Bupati Tulungagung, Drs. Maryoto Bhirowo, saat diwawancara awakmedia usai sidang paripurna mengaku, sudah melakukan komunikasi dan bahkan bersurat dua kali kepada partai Nasdem. Pihaknya mengaku sampai saat sidang ini ( Rabu 30 Juni 2021 ) , nama itu belum diberikan. Bupati berharap, agar Nasdem segera menepati janjinya , akhir Juni , nama itu sudah diberikan.
” Sudah, kami sudah bersurat pertama, dan Nasdem , telah melakukan mekanisme partai, untuk menyiapkan kadernya, dan berjanji akhir Juni, sudah bisa diterima kepastian nama itu,” ungkapnya.
Terkait pengisian jabatan Wabup, Maryoto juga menyampaikan bahwa hal itu adalah amanah undang undang nomor 23 tahun 2014, yang ditindaklanjuti UU nomor 10 tahun 2015,dimana pelaksanaan pemerintah daerah itu harus terdiri dari Bupati dan wakil bupati.
“Jadi ini amanat undang undang,” tutur Bupati.
Sementara terkait informasi akan adanya pengumuman nama yang diajukan partai NASDEM pada 30 Juni 2021 malam, Sekretaris DPD Nasdem Tulungagung, Tatang Adiwiyono, menyatakan bahwa, secara lembaga tidak pernah menyampaikan ” akhir Juni”,
Menurut Tatang, itu bukan keterangan resmi partai, tetapi oleh orang lain yang bukan dalam kapasitas struktural partai.
” Pihak DPD NASDEM tidak mau gegabah, karena kalau soal nama, itu wewenang DPP. Kami menyayangkan kalau saat ini beredar berita ” akhir Juni ” akan ada nama yang disampaikan. Hal itu tidak benar. Ketua kami tidak pernah menyatakan ” akhir Juni, atau awal Juli. Sekali lagi, karena itu wilayah DPP, maka kami DPD tidak berhak memutuskan,” tegas Sekretaris DPD Nasdem Tulungagung , saat dihubungi melalui ponselnya. ( Doni. )