TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Akibat perbuatan bejatnya mengumbar syahwat pada anak dibawah umur YG (43) yang beralamat disalah satu Desa di Kecamatan Kedungwaru, akhirnya harus mendekam di sel tahanan Polres Tulungagung.

YG diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap Bunga (14) anak dibawah umur yang statusnya masih sebagai siswi SMP yang merupakan keponakan dari istri pelaku.

Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP. Christian Kosasih, melalui Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Iptu. Retno Pujiarsih, saat dikonfirmasi wartawan, Senin, (23/08/2021) siang mengatakan terungkapnya kasus persetubuhan ini berawal dari curhatan Bunga kepada dua temannya disatu grup WA.

Kepada dua temannya Bunga mengatakan, jika dirinya sudah tidak lagi perawan, dan masa depannya sudah hancur karena telah disetubuhi paman atau Pakdenya sendiri.

Dari curhatan tersebut kemudian teman Bunga menceritakan kejadian yang dialami Bunga kepada ibunya, kemudian ibu teman Bunga memberitahukannya kepada orang tua Bunga.

“Didepan orang tuanya, Bunga akhirnya mengakui jika ia telah disetubuhi oleh pamannya,” ucap Iptu.Retno.

Menurut Iptu.Retno, dari pengakuannya, korban telah disetubuhi pamannya sejak akhir Mei 2021 sampai dengan 03 Juli 2021.
Kejadian bermula saat korban menginap dirumah pelaku, yakni sekitar akhir Mei 2021 korban tidur dikamar pelaku, karena biasanya korban tidur dikamar dengan istri pelaku. Namun karena istri pelaku dinyatakan positif covid – 19, korban akhirnya tidur terpisah dengan bibinya. Kemudian sekitar pukul 02.00 WIB pelaku masuk kedalam kamar korban dan memaksa korban untuk melayani nafsu birahinya.

“Sejak kejadian itu, perbuatan yang sama dilakukan berulang kali.
Terakhir kalinya pada 3 Juli, perbuatan dilakukan pelaku di saat rumah keadaan sepi karena bibi dan ibu korban sedang menunggui orang tuanya di Rumah Sakit,” terangnya.

“Istri pelaku bahkan sempat memergoki pelaku sedang berada di dalam kamar bersama Bunga dalam keadaan pintu terkunci, namun istri pelaku belum mengetahui jika pelaku menyetubuhi Bunga,” lanjutnya.

Setelah kasus ini dilaporkan, istri pelaku menanyai Bunga, dan ternyata Bunga juga mengakui jika ia disetubuhi pamannya.

Lebih lanjut disampaikan Iptu. Retno, dalam menjalankan aksinya, pelaku mengancam korban akan memberitahukan kepada orang tuanya, karena Bunga telah kepergok pelaku sering menonton situs porno di phonselnya.

“Apabila tidak mau menuruti keinginan pelaku, korban akan melaporkan kepada orang tua korban. Karena korban takut, akhirnya terpaksa mau melayani hasrat pelaku tersebut dan ini kalau di undang – undang sudah merupakan ancaman kekerasan terhadap anak dibawah umur,” ungkapnya.

Iptu Retno, menjelaskan bahwa, keberadaan Bunga dirumah pelaku ini karena ia dititipkan oleh orang tuanya yang berada diluar kota untuk sekolah di salah satu SMP di Tulungagung.

Tak terima atas perbuatan pelaku, orang tua korban melaporkan kasus ini pada (11/08/2021) kemarin, kemudian langsung kita lakukan penyelidikan. Saat ini pelaku juga sudah kami amankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

“Petugas juga telah mengamankan barang bukti berupa obat – obatan yang diduga untuk menggugurkan kandungan. Atas perbuatannya kini tersangka dijerat dengan pasal 81 no 35 Tahun 2014 Undang – Undang Perlindungan Anak yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” pungkasnya.(Im)

Share.
Leave A Reply