TULUNGAGUNG.Liputan11.com-Sejak munculnya kasus dugaan pelanggaran PPKM yang terjadi tanggal 21 Agustus, di wilayah Pagerwojo, Forum Komunikasi Pemerintah Desa ( FKPD ) Tulungagung, meminta Satgas penanganan Covid-19 Kabupaten Tulungagung dan Aparat Penegak Hukum memberikan tindakan tegas.
Wakil ketua FKPD Tulungagung, Suad Bagio, saat dihubungi awakmedia, Senin, (30/8/2021) meminta agar Satgas Covid-19 kabupaten dan APH, memberlakukan tindakan yang sama, seperti rekanya, kades Karangsari
Menurut Suad, pada kasus pelanggaran Prokes yang pernah terjadi di wilayah Desa Karangsari, kecamatan Rejotangan lalu, dalam waktu tidak terlalu lama, Satgas Covid-19 kabupaten Tulungagung melalui APH nya bergerak cepat melakukan tindakan hukum tegas, setelah kegiatan yang menimbulkan kerumunan tersebut viral di media sosial, sehingga salah seorang kepala desa di Kecamatan Rejotangan tersebut langsung ditetapkan menjadi tersangka walaupun tidak dilakukan pembubaran saat kegiatan berlangsung.
Terkait kegiatan pagelaran wayangan yang mendatangkan kerumunan warga di salah satu rumah anggota Dewan, Suad meminta agar Satgas Covid-19 kabupaten dan APH tidak tebang pilih dalam penegakkan aturan protokol kesehatan di masa bemberlakuan PPKM.
” Kasusnya kan sama dengan kades Karangsari, sama-sama melanggar protokol kesehatan dimasa PPKM Darurat, dan bisa di kenakan
pasal yakni Pasal 65 KUHP, Pasal 212 KUHP, Pasal 214 ayat (1) dan (2) KUHP, Pasal 216 KUHP, dan Pasal 218 KUHP. Kemudian, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002, Pasal 84 dan Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dengan ancaman pidana 1 tahun 4 bulan dengan denda 400 juta rupiah,” ucapnya.
“Saya selaku teman sejawat kades karangsari yang saat ini juga di proses hukum melanggar PPKM darurat berharap, kepada Satgas covid-19 kabupaten Tulungagung, untuk memproses anggota dewan, Basroni yang sama-sama melanggar PPKM Darurat. Proses secara fair dan terbuka tanpa tebang pilih,” lanjut Suad, yang saat ini menjabat Kades Jarakan kecamatan Gondang .
Ditempat terpisah Ketua Asosiasi Kepala Desa (AKD) Tulungagung, Sholeh, juga sepakat bila ada pelanggaran, siapapun harus ditindak sesuai dengan peraturan yang ada. Pihaknya minta agar penyikapan masalah ini, dilakukan transparan oleh Satgas, terutama APH.
Menyikapi hal tersebut Kapolres Tulungagung, melalui Kasi Humas Polres, Iptu. Neny Sasongko, S.H., menegaskan bahwa proses hukum sudah berjalan.
“Laporan Polisi terkait Kasus Wayang Kulit di Pagerwojo terbit pada Hari Jumat, 27 Agustus 2021. Hari ini (Red, Senin 30/8) progres pengiriman undangan klarifikasi kepada para saksi untuk dimintai keterangan,” terang Iptu Nenny. (Doni).