TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Dinamika politik terkait pengisian Wabup Tulungagung masa sisa jabatan 2018 – 2023 terus berkembang. Sebagai konsekwensi atas proses pemilihan yang dianggap menciderai demokrasi, Tim kuasa hukum cawabup dari Partai NASDEM yang dinyatakan kalah dalam proses pemilihan tersebut akhirnya melakukan upaya hukum dengan melaporkan hak tersebut ke Polres Tulungagung, pada Jum’at, 1 Oktober 2021 siang.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat sekaligus praktisi hukum Tulungagung, Hery Widodo, S.H.. M.H., CLA, saat ditemui Tim Liputan11.com diruang kerjanya, Senin, (4/10/2021), menilai bahwa, hal itu wajar dan tidak bahaya selama proses dan tahapan tetap berjalan.

Hery Widodo menuturkan bahwa, proses pemilihan Wabup yang sudah dijalankan DPRD Tulungagung tidak ada yang dilanggar. Menurutnya, dari segi regulasi sudah jelas mengaju pada aturan yang ada.

“Sesuai dengan amanat UU Nomor 10 Tahun 2016 serta PP Nomor 12 Tahun 2018, yang di dalamnya ditegaskan bahwa, agenda pemilihan Wakil Kepala Daerah dalam rangka pengisian kekosongan jabatan merupakan ranah paripurna atau sidang paripurna,” tuturnya.

Menyikapi opini yang berkembang terkait Pilwabup yang juga merupakan bentuk pemilihan umum, Pengacara beken ini lebih mempertanyakan pemahaman hukum bagi orang-orang tersebut.

” Setelah masa orde baru atau reformasi penyelenggara pemilu bukan lagi badan Ad Hoc, tapi sudah merupakan lembaga tetap yaitu KPU. Ini bisa diterjemahkan bahwa, Pemilu hanya bisa diselenggarakan oleh KPU, dan selama penyelenggaranya bukan KPU, berarti tidak termasuk pemilu,” terang Hery Widodo,  ” Sedangkan dalam agenda Pilwabup Tulungagung itu, kerangkanya Sidang Paripurna, yang diketahui bersama dalam keputusan di paripurna itu, telah terjadi keputusan yang tersepakati,” tandas pemilik ring tone legendaris Goro- Goro. ( Doni )

Share.
Leave A Reply