TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Masih maraknya peredaran narkoba dan obat obatan terlarang, akhirnya berhasil dipetakan dari mana hal itu terjadi. Dari data polisi, selain adanya modus dan model baru pemasokan, Lapas masih mendominasi pengaturan peredaran sampai di wilayah Tulungagung.

Hal tersebut seperti disampaikan Kapolres Tulungagung melalui Kasat Narkoba Polres Tulungagung, Iptu. Didik Riyanto, saat pemusnahan barang bukti termasuk jenis narkoba, yang dilakukan dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Tulungagung, Rabu, (1/12/2021).

” Apa yang dilakukan di Kejari hari ini , adalah bukti bahwa peredaran batrang- barang terlarang masih terus saja terjadi. Buktinya hari ini adalah BB yang sudah pada putusan inchrah, dan harus dimusnahkan,” ucapnya.

Menyikapi hal tersebut, Iptu. Didik Riyanto menyampaikan bahwa pihaknya akan terus melakukan operasi.

“Terkait masih maraknya, kami menyadari kalau model para pengedar dan bandar jaringan ini, terus menerus mencari cara agar tidak terdeteksi petugas. Tetapi kami sebagi polisi, juga terus berupaya melakukan tindakan, dengan mengandalkan SDM serta tehnologi, yang terus berkembang,” ujarnya.

Iptu Didik juga menjelaskan, terkait evaluasi yang akan dilakukan SatResnarkoba selama setahun terakhir adalah pengendali jaringan yang ada di dalam Lapas. Menurut Iptu Didik, baik lapas Madiun, maupun kota-kota lainya, pengendali narkoba masih berperan mengatur, para pengedar dilapangan.

“Dan ketika dilakukan penelusuran, para pengendali itu selalu menerapkan sistem putus ranjau, dan jaringan,” terangnya.

 

Kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto,

 

Sementara itu, kepala Kejaksaan Negeri Tulungagung, Mujiharto, mengaku, untuk melakukan penekanan masalah ini perlu adanya koordinasi dan kolaborasi, baik masyarakat maupun APH secara konsisten dan berkelanjutan.

“Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum Tahun 2021, perkara yang paling banyak adalah narkoba. Barang bukti yang dimusnahkan adalah barang bukti yang perkaranya sudah inkrach. Untuk alasan dilakukan pemusnahan, pertama adalah untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan terhadap anggota Kejaksaan.
Alasan kedua, karena masalah kapasitas tempat penyimpanan barang bukti yang artinya kalau tidak segera dilakukan pemusnahan tempat penyimpanan barang bukti Kejaksaan akan penuh,” jelas Kajari.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan di antaranya adalah pil double L sebanyak 24.987 butir dari 50 perkara, narkotika jenis sabu sebanyak 145.246 gram dari 67 perkara, pil dextro 80 butir, pil Alprazolam 263 butir, sajam 7 buah. Barang bukti yang lain adalah pil lexotan 87 buah, pil asam urat 453 buah, pil kecetit 57 buah, pil sakit gigi 5 bungkus, pil sakit gusi 2 bungkus, ponstan 47 buah, pil clonazepam 20 buah, pil sehat 5 buah, HP 32 buah dan lain-lain 770 item (baju, kayu, tas, plastik, tatakan kayu, kertas, pipet, bong, selotif, bolpoint, uang palsu. ( *Doni )

Share.
Leave A Reply