KEDIRI,LIPUTAN11.COM,— Aktifitas galian PT seharusnya mengacu dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan dan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lebih tegas lagi, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) juga telah mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.
Namun lain halnya yang dilakukan oleh pihak PT TMKI ( Talenta Multi Kreasi Indonesia ) yang bermarkas di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.
Yang mana PT TMKI diduga telah melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin IUP/ OP dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).
Dan seharusnya pihak penambang juga diwajibkan mengantongi IPPKH sebelum melakukan eksploitasi di lokasi tambang milik Perhutani KPH Kediri.
Atas adanya hal itu, Humas Perhutani KPH Kediri, Singgih saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya masih belum memberikan tanggapan terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh PT TMKI.
Sementara itu, Marjono selaku perwakilan dari PT. TMKI saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya juga tidak meresponnya.
Sekedar diketahui, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.(Ctr)