Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
  • Sinergi KPK dan Polri di Situbondo Jawa Timur, Sosialisasi Pencegahan Korupsi Pengelolaan APBD
  • Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung
  • Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite
Minggu, 3 Mei 2026 - 19:05 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Aktifitas Galian PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) Diduga Ilegal Berdalih Memiliki Ijin Resmi IUP Op

Selasa, 7 Mei 2024 - 11:13 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20240507 WA0018
Aktivitas galian PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) Diduga Ilegal Berdalih Memiliki Ijin Resmi IUP Op
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDIRI,LIPUTAN11.COM,— Aktifitas galian PT seharusnya mengacu dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan dan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lebih tegas lagi, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) juga telah mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

Baca Juga:  Pimpin Sertijab, Kapolres Situbondo Minta Wakapolres dan Kapolsek Baru Segera Beradaptasi

Namun lain halnya yang dilakukan oleh pihak PT TMKI ( Talenta Multi Kreasi Indonesia ) yang bermarkas di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

Yang mana PT TMKI diduga telah melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin IUP/ OP dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).
Dan seharusnya pihak penambang juga diwajibkan mengantongi IPPKH sebelum melakukan eksploitasi di lokasi tambang milik Perhutani KPH Kediri.

Baca Juga:  Waspadai Meluasnya Wabah PMK, Kapolresta Banyuwangi Pimpin Razia Gabungan Truk Pengangkut Ternak di Pelabuhan Ketapang 

Atas adanya hal itu, Humas Perhutani KPH Kediri, Singgih saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya masih belum memberikan tanggapan terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh PT TMKI.

Sementara itu, Marjono selaku perwakilan dari PT. TMKI saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya juga tidak meresponnya.

Sekedar diketahui, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.(Ctr)

Galian Ilegal Perhutani Kediri PT TMKI
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

Wakil Walikota Kediri Hadiri Halal Bihalal Bersama PGRI, Tingkatkan Kualitas Pendidikan Untuk Kediri Mapan

Senin, 13 April 2026 - 15:05 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB

Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:22 WIB

May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja

Minggu, 3 Mei 2026 - 11:16 WIB

Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul

Sabtu, 2 Mei 2026 - 11:54 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.