Close Menu
Liputan11
    What's Hot

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    Selasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB
    Kamis, 17 Juli 2025 - 22:45 WIB
    • Beranda
    • Berita
      • Peristiwa
      • Pemerintahan
      • Pendidikan
      • Pariwisata
      • Olahraga
    • Regional
      • Tulungagung
      • Blitar Raya
      • Kediri Raya
      • Trenggalek
      • Malang Raya
      • Banyuwangi
      • Ponorogo
      • DI Yogyakarta
      • Lampung Raya
    • Politik
    • Info Desa
    • Hukum dan Kriminal
    • Kebijakan Privasi
    • Syarat dan Ketentuan Penggunaan Situs Web
    Facebook X (Twitter) Instagram
    Liputan11
    Liputan11
    Berita Utama » Berita

    Aktifitas Galian PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) Diduga Ilegal Berdalih Memiliki Ijin Resmi IUP Op

    By RedaksiSelasa, 7 Mei 2024 - 11:13 WIB
    IMG 20240507 WA0018
    Aktivitas galian PT Talenta Multi Kreasi Indonesia (TMKI) Diduga Ilegal Berdalih Memiliki Ijin Resmi IUP Op
    Share
    Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

    KEDIRI,LIPUTAN11.COM,— Aktifitas galian PT seharusnya mengacu dengan Pasal 134 ayat (2) UU No. 4 Tahun 2009 tentang Mineral dan Batubara (“UU Minerba”), kegiatan usaha pertambangan dan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sebelum memperoleh izin dari instansi Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    Lebih tegas lagi, dalam Pasal 50 ayat (3) huruf g jo. Pasal 38 ayat (3) UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan (“UU Kehutanan”) juga telah mengatur, bahwa setiap orang dilarang melakukan kegiatan penyelidikan umum atau eksplorasi atau eksploitasi bahan tambang di dalam kawasan hutan, tanpa melalui pemberian Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan yang diterbitkan oleh Menteri Kehutanan (“IPPKH”) dengan mempertimbangkan batasan luas dan jangka waktu tertentu serta kelestarian lingkungan.

    Namun lain halnya yang dilakukan oleh pihak PT TMKI ( Talenta Multi Kreasi Indonesia ) yang bermarkas di Desa Tarokan, Kecamatan Tarokan Kabupaten Kediri.

    Baca Juga:  SMK Negeri 2 Tulungagung, Mengucapkan Hari Sumpah Pemuda Tahun 2021

    Yang mana PT TMKI diduga telah melakukan eksploitasi tambang dengan hanya mengantongi ijin IUP/ OP dari Dirjen Minerba ( Mineral dan Batu Bara).
    Dan seharusnya pihak penambang juga diwajibkan mengantongi IPPKH sebelum melakukan eksploitasi di lokasi tambang milik Perhutani KPH Kediri.

    Atas adanya hal itu, Humas Perhutani KPH Kediri, Singgih saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya masih belum memberikan tanggapan terkait Ijin Pinjam Pakai Kawasan Hutan oleh PT TMKI.

    Sementara itu, Marjono selaku perwakilan dari PT. TMKI saat dikonfirmasi awak media melalui telepon selulernya juga tidak meresponnya.

    Sekedar diketahui, pelanggaran terhadap suatu kegiatan pertambangan dalam kawasan hutan tanpa dilengkapi IPPKH akan berdampak pada ancaman sanksi pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima milyar rupiah) hal itu sebagaimana diatur di dalam Pasal 78 ayat (6) UU Kehutanan.(Ctr)

    Galian Ilegal Perhutani Kediri PT TMKI
    Share. Facebook Twitter WhatsApp LinkedIn Threads
    Previous ArticleGelar Evaluasi Akreditasi Faskes Tingkat Pertama, Kadinkes Tulungagung Berharap Semua Klinik Terakreditasi di Tahun 2024
    Next Article Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung Gelar Seleksi FLS2N Kategori Lomba Kriya Jenjang SD
    Add A Comment

    Comments are closed.

    Top Posts

    Libur Awal Ramadhan, Sejumlah SD Negeri Abaikan SE Kadis Pendidikan Tulungagung

    Jumat, 28 Februari 2025 - 11:49 WIB5,720

    Kisah Asmara Terlarang Putri Kuning, Tewasnya Raden Bondan Surati Dan Warok Suro Manggolo

    Minggu, 28 November 2021 - 10:15 WIB3,907

    Misteri Yoni Perkutut, Katuranggan Narayana

    Jumat, 15 Oktober 2021 - 20:20 WIB3,132

    Punakawan

    Kamis, 25 November 2021 - 17:37 WIB2,412
    Jangan Lewatkan
    Berita

    Digitalisasi Samsat Surabaya Selatan, Bayar Pajak Kendaraan Bermotor Mudah & Efisien

    By RedaksiSelasa, 15 Juli 2025 - 13:34 WIB

    SURABAYA Liputan11.com – Kantor Bersama (KB) Sistem Administrasi Satu Atap (Samsat) Surabaya Selatan terus berkomitmen…

    Warga Desa Puntukdoro Apresiasi Atas Dibangunnya TPS 3R

    Selasa, 15 Juli 2025 - 08:38 WIB

    Polres Tulungagung Akan Menindak 8 Jenis Pelanggaran ini Pada Operasi Patuh Semeru 2025

    Senin, 14 Juli 2025 - 22:55 WIB

    Dirlantas Polda Jatim Gelar Ops Patuh – 2025, Melanggar Bakal ditindak

    Senin, 14 Juli 2025 - 10:37 WIB
    © 2025 liputan11 by team jack
    • Redaksi
    • Kode Etik
    • Pedoman Media Siber

    Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.