Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
  • Buka Liga Kemerdekaan RI ke-81, Plt Bupati Tulungagung Tekankan Sportivitas dan Persatuan
  • Plt Bupati Tulungagung Hadiri Tradisi Labuh dan Panen Raya di Ngunggahan, Petani Soroti Jalan Usaha Tani
  • Polres Bondowoso Ungkap Kasus Pencurian Sepeda Motor , Satu Pelaku Ditangkap dan Satu Masuk DPO
Kamis, 6 Agustus 2026 - 07:47 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Bareskrim Polri Gagalkan Penjualan Sisik Trenggiling, Dua Orang ditangkap

Kamis, 12 Juni 2025 - 12:56 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250612 WA0007
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link


JAKARTA Liputan 11.com –
Penyidik Bareskrim Polri mengungkap kasus penjualan satwa dilindungi, yaitu sisik trenggiling. Dalam kasus ini telah ditetapkan tersangka RK selaku pencari dan penyedia sisi terenggiling dan A selaku penjual.

“Penyidik telah melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka,“ ujar Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Pol. Nunung Syaifuddin, Rabu (11/06/25).

Sisik terenggiling, kata Nunung, memiliki nilai jual sangat tinggi karena diminati untuk pengobatan tradisional dan juga dapat disalahgunakan sebagai bahan pembuatan narkotik jenis sabu.

Baca Juga:  Ramadhan Penuh Berkah, Kapolres Bersama Bank BRI Tulungagung Bagikan Takjil

Namun, pada saat pelaku hendak menjual ke jaringan narkoba, sudah lebih dahulu digagalkan.

“Modus operandi yang dilakukan para pelaku adalah memperjualbelikan secara ilegal sisi terenggiling yang dilindungi dengan maksud untuk mendapatkan keuntungan pribadi, tanpa memperhatikan keberlangsungan ekosistem alam dan lingkungan,” jelas Nunung.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 40 Ayat 1, huruf F jo Pasal 21 Ayat 2, huruf C Undang-Undang No. 32 tahun 2024 tentang perubahan atas Undang-Undang No. 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp5 miliar.(tim/hum)

Baca Juga:  Tirta Wisata Kembali Bersinar, Bupati Warsubi Satukan Edukasi Alam dan Ekonomi Kreatif
Bareskrim Polri Mabes Polri Penjualan Sisik Trenggiling
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB

Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi

Selasa, 4 Agustus 2026 - 06:00 WIB

Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027

Senin, 3 Agustus 2026 - 19:12 WIB

Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan

Senin, 3 Agustus 2026 - 08:09 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.