ARI BAWA TJAHJADI, S.E Kepala Bidang Angkutan
Jombang,Liputan11.com – Rencana pemanfaatan sebagian lahan Terminal Ploso untuk menampung pedagang yang meluber dari Pasar Ploso akhirnya mendapat penjelasan resmi dari Pemerintah Kabupaten Jombang. Dinas Perhubungan menegaskan, penggunaan area terminal tersebut bukan bentuk alih fungsi terminal menjadi pasar, melainkan hanya skema pinjam pakai sementara guna membantu penataan pedagang yang selama ini memenuhi trotoar hingga badan jalan di sekitar pasar.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Jombang, Sugianto, S.Sos melalui Kepala Bidang Angkutan, ARI BAWA TJAHJADI, S.E., mengatakan kondisi Pasar Ploso yang semakin padat membuat banyak pedagang tidak lagi tertampung di dalam area pasar. Akibatnya, aktivitas jual beli meluber ke sejumlah titik di luar pasar dan dinilai mengganggu ketertiban umum serta akses masyarakat, Selasa (12/5).
Menurut Ari, situasi tersebut kemudian mendorong Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagrin) Kabupaten Jombang untuk mencari solusi sementara melalui koordinasi lintas OPD, termasuk dengan Dinas Perhubungan selaku pengelola kawasan terminal.
“Alih fungsi itu tidak ada. Pedagang Pasar Ploso memang meluber sampai ke trotoar. Karena itu Disdagrin berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan dan konsepnya hanya pinjam pakai lahan,” ujarnya.
Ia menegaskan, rencana penggunaan sebagian area terminal tersebut tidak dilakukan secara sepihak maupun tanpa dasar pembahasan. Menurutnya, persoalan itu telah dibahas melalui rapat koordinasi bersama Bagian Hukum Pemkab Jombang, BPKAD, Disdagrin, hingga pihak terkait lainnya untuk memastikan mekanisme yang digunakan tetap sesuai aturan administrasi dan pengelolaan aset daerah.
“Semua sudah melalui koordinasi dan pembahasan bersama. Kami juga rapat dengan bagian hukum, BPKAD dan Disdagrin terkait mekanismenya,” katanya.
Ari menjelaskan, Dishub sejak awal sangat berhati-hati menyikapi permohonan tersebut karena pihaknya tidak ingin fungsi utama terminal terganggu. Apalagi, di dalam kawasan terminal sudah terdapat pedagang resmi yang sebelumnya telah menjalin kontrak dengan Dishub dengan jam operasional tertentu.
Karena itu, Dishub menolak jika penggunaan sebagian lahan tersebut dianggap sebagai pengalihan fungsi terminal menjadi pasar. Menurutnya, area yang dipinjamkan hanya berada di sisi tertentu dekat kawasan pasar buah dan tidak bersinggungan langsung dengan aktivitas utama terminal maupun angkutan umum.
“Kami tidak mau mengganggu aktivitas terminal maupun pedagang yang sudah memiliki kontrak resmi dengan kami. Yang digunakan itu hanya area di sisi dekat pasar buah, bukan area utama terminal,” jelasnya.
Ia juga menekankan bahwa skema pinjam pakai tersebut bersifat sementara sebagai langkah penataan pedagang yang meluber dari Pasar Ploso. Bahkan, Dishub memberikan sejumlah syarat ketat agar aktivitas perdagangan tidak mengganggu operasional terminal maupun pelayanan transportasi masyarakat.
Salah satu syarat yang diajukan adalah pembatasan waktu aktivitas pedagang. Dishub meminta area yang digunakan harus kembali bersih pada pagi hari agar terminal tetap dapat difungsikan secara normal.
“Kalau memang pinjam pakai, harus ada batas waktunya. Aktivitas pedagang hanya malam sampai dini hari. Jam 6 pagi area itu harus sudah bersih karena terminal kembali aktif,” tegas Ari.
Menurutnya, Dishub tidak ingin persoalan perdagangan justru membebani tugas utama instansi yang selama ini fokus pada pelayanan transportasi dan pengelolaan terminal.
“Dishub itu tugasnya mengurusi transportasi, bukan perdagangan. Jadi kami tidak ingin aktivitas terminal terganggu,” imbuhnya.
Ari juga membantah anggapan bahwa penggunaan lahan terminal dilakukan diam-diam atau tanpa sepengetahuan pemerintah daerah. Ia memastikan pembahasan penataan pedagang tersebut sudah diketahui berbagai pihak dan dilakukan melalui forum resmi bersama pemerintah daerah serta perwakilan pedagang.“Kami tidak sembunyi-sembunyi. Semua sudah dibahas bersama, termasuk dengan asisten dan perwakilan pedagang,” ungkapnya.

Sementara itu, PH. Kepala Bidang Sarana Perdagangan dan Bapokting Disdagrin Kabupaten Jombang, Hikha Ratri WS, S.Sos., membenarkan bahwa pihaknya memang mengajukan skema pinjam pakai sebagian lahan terminal untuk menampung pedagang Pasar Ploso yang meluber.
Menurut Hikha, langkah tersebut diambil setelah dilakukan rapat bersama antara Disdagrin, UPT Dishub, perwakilan pedagang hingga Asisten III Pemkab Jombang guna mencari solusi penataan yang dinilai tidak mengganggu aktivitas masyarakat.
“Kita sepakat lahan terminal Dishub yang berada di sebelah pasar buah dipergunakan sementara untuk pedagang yang meluber dari Pasar Ploso. Itu pinjam pakai, bukan alih fungsi terminal menjadi pasar,” jelas Hikha.
Namun demikian, ia menyebut pemanfaatan lahan tersebut belum bisa langsung dilakukan karena masih diperlukan sejumlah pembenahan infrastruktur, terutama sistem drainase dan gorong-gorong di area yang nantinya akan ditempati pedagang.
Pasalnya, lokasi tersebut sebelumnya memang bukan kawasan perdagangan sehingga saluran air dinilai belum memadai dan rawan terjadi genangan ketika hujan turun.
“Di situ rawan banjir karena drainasenya belum memadai. Jadi sebelum ditempati pedagang, gorong-gorong dan saluran air harus diperbaiki dulu,” ujarnya.
Hikha menambahkan, pola penataan pedagang nantinya akan mengikuti sistem yang selama ini diterapkan Dishub di kawasan terminal agar aktivitas perdagangan tetap tertib dan tidak mengganggu kepentingan umum maupun fungsi utama terminal.
Sedangkan terkait retribusi, Disdagrin memastikan seluruh pendapatan dari pedagang yang nantinya menempati area tersebut akan masuk melalui mekanisme resmi Disdagrin sesuai ketentuan yang berlaku.
“Untuk retribusi pedagang nantinya tetap masuk ke Disdagrin,” pungkasnya.(im)
