TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Anggota Sat Res Narkoba Polres Tulungagung menangkap dua pemuda KC (23) dan KAI alias Kepu (23) di rumah kosnya di lingkungan 10 Desa/ Kecamatan Ngunut. Keduanya diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis pil dobel L.
Kasat Res Narkoba Polres Tulungagung AKP Didik Riyanto melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori mengatakan, kedua pelaku ditangkap petugas pada hari Selasa tanggal 20 Juni 2022 sekira pukul 19.30 WIB.
“Pengungkapan kasus ini berawal dari adanya informasi masyarakat jika di wilayah Ngunut ada peredaran pil Dobel,” terang Anshori, Kamis (23/06/2022).
Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap kedua pelaku dan mengamankan sejumlah barang bukti 82 butir pil dobel L, 1 buah HP merk Oppo warna Silver, uang tunai Rp.50.000; hasil penjualan Pil Doble L, 26 lembar potongan kertas grenjeng, 1 lembar bekas bungkus Mie dan 2 buah bekas bungkus rokok alami.
“Selanjutnya kedua pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung guna pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya.
Kini Kedua tersangka menjalani penahanan di Rutan Mapolres Tulungagung akan di jerat dengan pasal 197 sub Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) UU RI No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 60 ke 10 UU RI No 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo pasal 55 KUHPidana. (Nuha)