Dorong Investasi dan Penataan Wilayah, PUPR Jombang Susun RDTR Bareng dan Jogoroto

JOMBANG,Liputan11.com – Pemerintah Kabupaten Jombang terus memperkuat perencanaan pembangunan wilayah agar berjalan lebih terarah, terukur, dan berkelanjutan. Salah satu langkah strategis yang kini tengah dimatangkan adalah penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk wilayah Kecamatan Bareng dan Kecamatan Jogoroto.(6/3/2026)
Penyusunan RDTR tersebut menjadi bagian penting dalam upaya pemerintah daerah menata pemanfaatan ruang secara lebih tertib sekaligus memberikan kepastian hukum dalam proses pembangunan. Dokumen RDTR nantinya akan menjadi acuan utama dalam pengendalian pemanfaatan ruang, baik untuk kawasan permukiman, perdagangan dan jasa, industri, fasilitas umum, hingga ruang terbuka hijau.
Dengan adanya RDTR yang jelas dan komprehensif, arah pembangunan wilayah dapat ditentukan secara lebih terencana. Hal ini juga menjadi landasan penting dalam menjaga keseimbangan antara pertumbuhan ekonomi, kebutuhan masyarakat, serta keberlanjutan lingkungan.
Proses penyusunan RDTR Kecamatan Bareng dan Jogoroto melibatkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari perangkat daerah terkait, tenaga ahli perencanaan wilayah, hingga unsur masyarakat. Keterlibatan berbagai pihak ini bertujuan agar dokumen yang dihasilkan benar-benar mencerminkan kebutuhan serta potensi wilayah yang ada.
Selain sebagai pedoman dalam pengendalian tata ruang, RDTR juga memiliki peran strategis dalam mendukung kemudahan perizinan investasi. Dengan adanya peta rencana tata ruang yang rinci dan terintegrasi, para pelaku usaha dapat memperoleh kepastian mengenai pemanfaatan lahan yang akan dikembangkan.
Hal tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menciptakan iklim investasi yang lebih kondusif, transparan, dan akuntabel. Dengan kepastian tata ruang, proses perizinan dapat berjalan lebih cepat dan jelas, sehingga mampu mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Pelaksana Harian (Plh.) Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Jombang Imam Bustomi, S.T., melalui Agus Andrianto Dwi Wicaksono, selaku perwakilan Dinas PUPR Jombang, menegaskan bahwa penyusunan RDTR merupakan bagian penting dari perencanaan pembangunan daerah yang harus dilakukan secara matang dan komprehensif.
Menurutnya, RDTR tidak hanya berfungsi sebagai dokumen perencanaan, tetapi juga menjadi instrumen pengendalian pembangunan agar perkembangan wilayah tetap berjalan sesuai dengan arah kebijakan pemerintah daerah.
“RDTR ini menjadi pedoman penting dalam pengendalian pemanfaatan ruang. Dengan adanya RDTR, pemerintah daerah dapat memastikan pembangunan berjalan sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan, sekaligus memberikan kepastian bagi masyarakat maupun investor,” jelas Agus.
Ia menambahkan bahwa penyusunan RDTR dilakukan melalui sejumlah tahapan teknis yang cukup panjang, mulai dari pengumpulan dan verifikasi data, analisis kondisi eksisting wilayah, identifikasi potensi dan permasalahan, hingga pembahasan bersama berbagai pihak terkait.
Langkah tersebut dilakukan agar dokumen RDTR yang dihasilkan benar-benar akurat, realistis, dan mampu menjawab kebutuhan pembangunan wilayah di masa mendatang.
“Harapannya, melalui penyusunan RDTR ini penataan ruang di wilayah Bareng dan Jogoroto dapat berjalan lebih tertata, sehingga pembangunan dapat berkembang secara lebih optimal tanpa mengabaikan aspek lingkungan dan kepentingan masyarakat,” tambahnya.
Pemerintah Kabupaten Jombang juga menaruh harapan besar agar RDTR yang tengah disusun dapat menjadi instrumen penting dalam mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan. Dengan perencanaan tata ruang yang matang, potensi wilayah dapat dikembangkan secara maksimal sekaligus meminimalkan potensi konflik pemanfaatan lahan.
Ke depan, dokumen RDTR ini diharapkan mampu menjadi landasan yang kuat bagi pengembangan wilayah Kecamatan Bareng dan Jogoroto, baik dalam sektor ekonomi, infrastruktur, maupun pelayanan publik.
Melalui langkah perencanaan yang terarah dan terintegrasi ini, Pemerintah Kabupaten Jombang optimistis pembangunan wilayah dapat berjalan lebih tertib, berkelanjutan, serta memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat.(im)



