Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • 15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional
  • Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo
  • (*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)
  • Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel
  • Delapan Kandidat Adu Gagasan, SMAN Ploso Gelar Pemilihan Ketua OSIS dan MPK Periode 2026/2027
  • Perhutani Bondowoso Dukung Penanaman Bersama Kodim 0822, Perkuat Sinergi Pelestarian Hutan
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Hadiri Final Turnamen Bola Voli HUT ke-81 RI Dinas Pertanian Tulungagung
  • HUT ke-3 SGC Tulungagung, Plt Bupati Ajak Komunitas Ojek Online Perkuat Sinergi dan Gerakan Ekonomi
Sabtu, 12 September 2026 - 12:28 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Peristiwa

MA Putuskan CR Bersalah, Perseteruan Dua Selebrita Berakhir

RedaksiJumat, 27 Juni 2025 - 18:49 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20250627 WA0028
Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Caroline.
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung, LIPUTAN 11.COM,- Perseteruan dua selebrita asal Tulungagung antara Caroline Vs Herlina akhirnya berakhir. Kejaksaan Negeri (Kejari) Tulungagung telah melaksanakan eksekusi terhadap terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), sesuai dengan putusan Mahkamah Agung (MA) yang telah berkekuatan hukum tetap.

Eksekusi dilakukan pada Kamis (26/6/2025) pukul 15.00 WIB di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tulungagung.

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Eka Kurniawan Putra, S.H., membenarkan pelaksanaan eksekusi tersebut berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 3066K/PID.SUS/2025 tanggal 27 Mei 2025.

“Sesuai dengan putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap, maka kami wajib melaksanakan eksekusi terhadap terpidana,” jelas Eka.

Baca Juga:  Kuasa Hukum Ungkap Alasan Direktur PT KYA Graha Serahkan Diri ke Kejari Tulungagung

Terpidana berinisial CR, yang dikenal sebagai selebritas lokal Tulungagung, dinyatakan bersalah melanggar Pasal 45 ayat (3) jo. Pasal 27 ayat (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. Ia terbukti melakukan penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap pelapor, Herlina.

“Saat kami datangi ke rumahnya, yang bersangkutan bersikap kooperatif. Setelah kami jelaskan prosesnya, terpidana dapat memahami,” ujar Eka.

CR sempat menyampaikan bahwa dirinya masih menempuh upaya hukum berupa Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Namun, proses PK tersebut tidak menghentikan pelaksanaan eksekusi.

Baca Juga:  Kejari Tulungagung Terbitkan DPO Kepada Direktur PT Kya Graha Tersangka Kasus Korupsi Peningkatan Ruas Jalan

Dalam kutipan putusan yang disampaikan JPU, Mahkamah Agung menolak permohonan kasasi yang diajukan CR, sehingga ia tetap harus menjalani hukuman sesuai dengan putusan Pengadilan Tinggi Jawa Timur.

“Putusan Pengadilan Tinggi menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan dan denda sebesar Rp50 juta, dengan ketentuan subsider dua bulan kurungan apabila denda tidak dibayar,” lanjut Eka.

Hingga saat ini, menurut JPU, denda tersebut belum dibayarkan sehingga berlaku pidana subsider kurungan dua bulan.

Kasus ini menyita perhatian publik Tulungagung karena melibatkan dua tokoh selebritas lokal yang saling melaporkan dan berproses hukum secara intens di pengadilan. (Nuha)

Caroline Vs Herlina Kejari Tulungagung MA Putuskan Caroline Bersalah
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo

Jumat, 11 September 2026 - 10:09 WIB

(*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel

Jumat, 11 September 2026 - 06:48 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

15 Tahun Konsisten, Bank Jombang Kembali Panen Penghargaan Nasional

Jumat, 11 September 2026 - 13:05 WIB

Apresiasi Kehadiran KPK di Sidang Ketiga, Kuasa Hukum Desak Keseriusan Mediasi dan Siap Buka Bukti Dugaan Korupsi Wabup Situbondo

Jumat, 11 September 2026 - 10:09 WIB

(*Warga ViLa BR JALBUS Situbondo Tertipu GADAI Lahan Sawah Di Desa Duwet,Kerugian DiTafsir Rp250 Juta Lebih*)

Jumat, 11 September 2026 - 09:15 WIB

Dinas Pendidikan Luncurkan Aplikasi SIMPATUH BOSP, Plt Bupati Ahmad Baharudin Tegaskan Pengelolaan Dana Pendidikan Harus Berbasis Data dan Akuntabel

Jumat, 11 September 2026 - 06:48 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.