26.1 C
Surabaya
Rabu, Desember 4, 2024
spot_img

Tersangka Penipuan Jual Beli Tanah Kavling di Tulungagung Meninggal Dunia

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Pria berinisial AAF, tersangka kasus penipuan jual beli tanah kavling bodong di Tulungagung meninggal dunia. Tersangka menghembuskan nafas terakhir pad Sabtu (27/08/2022) kemarin sekira pukul 17.19 WIB.

“AAF dinyatakan meninggal dunia saat menjalani perawatan intensif di RSUD dr Iskak Tulungagung karena sakit TBC akut,” terang Kasie Intelejen Kejaksaan Negeri Tulungagung, Agung Tri Radityo, saat dikonfirmasi awak media, Selasa (30/08/2022).

Agung mengatakan, sesuai dengan agenda yang ada, seharusnya AAF bakal menjalani sidang pada Kamis (01/09/2022) mendatang.

Namun karena kondisi kesehatan AAF mengalami penurunan pada Sabtu pagi, kemudian AAF harus dibawa ke RSUD dr Iskak Tulungagung.

“Sesuai agenda, seharusnya sudah ada jadwal sidang untuk AAF, dan karena kondisinya masih sakit, maka dibawa ke rumah sakit, ” ujar Agung.

Lebih lanjut Agung menjelaskan, AAF sebelumnya dideteksi menderita TBC Akut, hingga membuat dirinya mengalami hilang nafsu makan dan kondisinya semakin menurun dari waktu ke waktu.

“Pada Sabtu kemarin, paginya AAF dibawa ke RSUD dr Iskak dan sorenya dinyatakan meninggal dunia,” jelasnya.

Setelah dinyatakan meninggal, jasad tersangka kemudian diserahkan kepada pihak keluarga guna proses pemakaman.

“Karena tersangka AAF ini meninggal dunia, maka penuntutannya atas kasus ini juga dihentikan. Namun untuk proses persidangan tersangka YDS tetap lanjut,” tandasnya.

Sebelumnya, Polisi mengungkap kasus jual beli tanah kavling bodong yang dilakukan oleh pimpinan CV Setyaland Indonesia, pada pertengahan tahun 2022 yang lalu.

Setelah melakukan penyidikan, Polisi menetapkan AAF (40) asal Desa Sumbersari Kecamatan Banyuurip Kabupaten Purworejo, Jawa Tengah dan YDS (31) perempuan asal Kecamatan Tanggunggunung Kabupaten Tulungagung sebagai tersangka.

Dalam kasus ini tersangka dijerat dengan pasal 372 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 Jo. Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1, atas dugaan penipuan pengadaan kavling tanah di dua lokasi yang berbeda. (Nuha)

Related Articles

Stay Connected

0FansSuka
0PengikutMengikuti
0PelangganBerlangganan
- Advertisement -spot_img

Latest Articles