Dugaan Pelanggaran di Balik Pembangunan TPT Sekolah Negeri, LBHAM Ingatkan Soal Hukum dan Aset Daerah

Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz,

JOMBANG, Liputan11com — Polemik pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) di lingkungan SMPN 1 Mojowarno semakin ramai diperbincangkan. Setelah sebelumnya muncul sorotan publik terkait tidak adanya papan informasi proyek dan dugaan pelibatan pihak sekolah dalam pekerjaan fisik yang seharusnya menjadi ranah Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), kini tanggapan datang dari Lembaga Bantuan Hukum dan Advokasi Masyarakat (LBHAM) Jombang.

Ketua LBHAM Jombang, Faizuddin FM atau yang akrab disapa Gus Faiz, menegaskan bahwa kepala sekolah negeri tidak memiliki kewenangan untuk melaksanakan pembangunan infrastruktur fisik seperti TPT tanpa koordinasi dengan dinas terkait. Menurutnya, sekolah negeri adalah aset milik pemerintah daerah, sehingga segala bentuk pembangunan atau perubahan fisik di dalamnya harus mendapatkan izin dan pengawasan langsung dari pemilik aset, yakni pemerintah daerah melalui Dinas Pendidikan serta Dinas PUPR.

“Kepala sekolah negeri tidak diperbolehkan membangun TPT atau infrastruktur fisik tanpa melibatkan dan berkoordinasi dengan dinas terkait, terutama Dinas Pendidikan dan Dinas Pekerjaan Umum setempat. Sebab, sekolah negeri adalah aset pemerintah daerah, dan setiap perubahan fisik harus sepengetahuan pemilik aset,” tegas Gus Faiz, Rabu (5/11/2025).

Baca Juga:  Bersinergi, Polsek Kalidawir dan Koramil 0807/08 Dukung Penuh Terbentuknya Destana

Ia menjelaskan, pelibatan dinas bukan sekadar formalitas, melainkan bagian dari mekanisme akuntabilitas penggunaan dana publik. Dinas berperan untuk memastikan proyek berjalan sesuai prosedur, transparan, dan memiliki kualitas teknis yang memadai. Jika proyek dilakukan tanpa izin resmi atau dasar hukum yang sah, kepala sekolah dapat terjerat masalah hukum, mulai dari pelanggaran administrasi hingga dugaan penyalahgunaan wewenang dan keuangan negara.

Menurut Gus Faiz, pembangunan TPT merupakan pekerjaan teknis sipil yang membutuhkan perencanaan matang dan tenaga ahli, karena berkaitan langsung dengan stabilitas tanah dan keselamatan bangunan. Tanpa perhitungan teknis yang tepat, TPT bisa berisiko runtuh, membahayakan lingkungan sekolah maupun masyarakat sekitar.

“Proyek seperti TPT membutuhkan desain teknis, perhitungan struktur, serta pengawasan dari tenaga ahli. Dana yang digunakan juga harus bersumber dari alokasi resmi, baik APBD, DAK, maupun dana sah lainnya yang dikelola secara terbuka,” tambahnya.

Lebih lanjut, Gus Faiz mendorong agar Dewan Pendidikan Kabupaten Jombang segera turun tangan melakukan pengawasan. Ia menegaskan bahwa Dewan Pendidikan memiliki tugas pokok dan fungsi strategis, yaitu memberikan pertimbangan, dukungan, serta pengawasan terhadap penyelenggaraan pendidikan di daerah, termasuk soal transparansi dan akuntabilitas anggaran di satuan pendidikan.

Baca Juga:  Ungkap Kasus Pengeroyokan dan Pencurian, Ini Kata Kapolres Tulungagung

“Dewan Pendidikan seharusnya tidak diam. Mereka perlu aktif memberikan pertimbangan, mengawasi penggunaan dana publik, dan menampung aspirasi masyarakat. Jika ada indikasi penyimpangan atau pelanggaran prosedur, Dewan Pendidikan wajib menjadi mediator antara masyarakat dan pemerintah,” tandasnya.

Kasus ini juga mendapat perhatian dari Wakil Ketua III DPRD Jombang, M. Syarif Hidayatulloh (Gus Sentot), yang sebelumnya meminta agar status tanah tempat pembangunan TPT tersebut dicek ulang. Ia menilai, jika tanah tersebut bukan milik sekolah, maka pihak sekolah tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pembangunan di atasnya.

Dengan munculnya berbagai pandangan dari unsur legislatif dan lembaga hukum, publik kini menantikan langkah tegas dari Dinas Pendidikan dan PUPR Kabupaten Jombang untuk mengklarifikasi asal dana, status lahan, serta legalitas pembangunan TPT di SMPN 1 Mojowarno.

Transparansi dan kepatuhan terhadap regulasi menjadi hal penting agar setiap pembangunan di lingkungan sekolah tidak hanya sekadar berdiri, tetapi juga berdiri di atas aturan hukum yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan. Bersambung..(lil)