TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Berita viral dan kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan DA seorang sopir taksi online di Tulungagung terhadap penumpangnya NM warga Ngadiluwih Kabupaten Kediri, memasuki tahap pemeriksaan saksi dan menunggu hasil visum.
“Sejauh ini kita masih melakukan pemanggilan terhadap saksi – saksi,” terang Kasat Reskrim Polres Tulungagung AKP Agung Kurnia Putra saat dikonfirmasi, Senin (25/04/2022).
Kasat Reskrim menjelaskan, terkait kasus pelecehan yang dilaporkan NM, tidak ada hubungannya dengan layanan transaksi taksi online seperti yang viral dan disampaikan sebelumnya. Menurut Agung, pada saat terjadi kejadian seperti yang dilaporkan, NM tidak memesan dengan aplikasi taksi online.
“Terlapor ini profesinya memang sebagai driver taksi online, akan tetapi saat kejadian itu tidak ada transaksi dan pemesanan taksi secara online,” ungkapnya.
Bahkan sebelumnya karena mereka sudah saling kenal, NM juga pernah meminta kepada DA untuk mengantarkan barang – barang ke tempat kosnya di Tulungagung dan mengantarkan kakeknya ke Rumah Sakit.
“Jadi perlu diluruskan, sebelum kejadian tidak ada transaksi terkait jasa layanan taksi online, akan tetapi mereka awalnya juga makan malam berdua sebelumnya dan kemudian terjadilah seperti yang dilaporkan korban,” ungkap Kasat Reskrim.
Sampai saat ini pihaknya masih melakukan pemeriksaan kepada saksi – saksi dan beberapa orang yang mengetahui terkait hubungan mereka. Selain itu juga menunggu hasil visum untuk proses selanjutnya.
Namun demikian lanjut Kasat Reskrim, dengan melapor artinya NM atau korban sudah merasa dirugikan, sehingga apapun hasil dari penyelidikan pihaknya akan segera melakukan gelar perkara.
“Apabila nanti unsur pidananya memang terpenuhi maka perkara akan kita lanjutkan, tapi sebelum itu kita akan lakukan mediasi dulu untuk menindaklanjuti program dari bapak Kapolri tentang Restorasi Justice,” tandasnya.
Seperti dikutip dari berbagai media, sebelumnya, seorang sopir taksi online di Tulungagung inisial DA warga Kecamatan Ringinrejo dilaporkan dalam kasus dugaan pelecehan seksual oleh penumpangnya yakni NM (21) warga Kecamatan Ngadiluwih Kabupaten Kediri.
Kejadian terjadinya dugaan pelecehan seksual bermula saat NM meminta mengantarkan barang – barang ke tempat kosnya di Tulungagung. Setibanya ditempat kos, DA mengajak NM jalan – jalan. Karena sudah saling kenal NM tidak merasa curiga dan menuruti ajakannya.
Namun saat di jalan DA melakukan dugaan tindak pelecehan dan sempat menjambak dan mencekiknya, hingga akhirnya NM melaporkan ke Polres Tulungagung. (Nuha/im)