TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Panitia Pilkades antar waktu Desa Sambirobyong Kecamatan Sumbergempol, lakukan tambahan seleksi berupa tes tulis kepada para calon. Pasalnya, dalam Pilkades PAW Desa Sambirobyong ini ada empat peserta yang mendaftar diantaranya, Moh Edi Subkhan, Gus Munip, Widodo Basuki, dan Siti Winartin.
Ketua Panitia Pilkades PAW, Desa Sambirobyong, Syamsul Ma’arif mengatakan, dalam proses Pilkades PAW Desa Sambirobyong semuanya sudah dilaksanakan sesuai dengan aturan yang ada yaitu Perda dan Perbub Tulungagung.
Menurut Ma’arif, dalam Perda dan Perbub telah diamanatkan bahwa, apabila calon peserta Pilkades antar waktu lebih dari 3 orang, maka akan diadakan tahapan tambahan yaitu, tes tulis yang tujuannya untuk melakukan seleksi terhadap calon untuk disisakan menjadi 3 calon.
“Pendaftaran dibuka tanggal 3 dan ditutup tanggal 13 bulan kemarin, dan yang mencalonkan ada 4, akhirnya dilakukan proses ujian seleksi agar menjadi 3 calon,” kata Ma’arif usai melaksanakan ujian tulis di Balai Desa Sambirobyong. Rabu, (17/11/2021).
Ma’arif menjelaskan, sistem penilaian dari ujian tulis seleksi calon Kades ada 2 penilaian yaitu obyektif dan subyektif. Untuk penilaian obyektif diambil dari nilai tes ujian tulis, sedangkan penilaian subyektif berdasarkan umur, pendidikan, ijazah, dan pengalaman pernah berkecimpung di desa misalnya pernah menjadi BPD, Kades, LPM dan lain-lain.
“Dilampirkan buktinya termasuk sertifikat dan itu sesuai Perbub Tulungagung Nomor 26 Tahun 2021,” jelasnya
Untuk panitia, lanjut Ma’arif, diambil dari beberapa unsur termasuk perangkat desa, BPD, dan tokoh masyarakat dengan jumlah total 7 orang panitia.
Setelah tahapan seleksi calon menjadi 3 orang, selanjutnya adalah penetapan calon Kades antar waktu kemudian dilaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pemilihan Kades antar waktu yang sesuai jadwal dilaksanakan pada tanggal 29 November 2021 mendatang.
Ma’arif juga mengungkapkan, dalam pilkades antar waktu, yang mempunyai hak suara sudah ditetapkan dalam Musdes sebelumnya dan berdasarkan perbub meliputi perangkat Desa, RT, RW, BPD, LPM, tokoh masyarakat, dan tokoh wanita.
“Ini sudah ditetapkan dalam musdes, yang mempunyai hak suara 84 orang,” pungkasnya.
Sementara, Kepala DPMD Kabupaten Tulungagung, melalui Kasi Kekayaan dan Aset Kabupaten Tulungagung, Imam Romdoni mengatakan, Pilkades antar waktu Desa Sambirobyong pedomannya mengacu pada Perda dan Perbub Tulungagung tentang Kepala Desa.
Imam menandaskan, dari proses tahapan awal sudah dijalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku mulai dari sosialisasi, pembentukan panitia, pendaftaran calon hingga penutupan pendaftaran calon dengan total 4 peserta.
“Menurut aturan, maksimal untuk pemilihan Kades PAW adalah 3 orang, akhirnya diadakan tambahan ujian tulis yang nanti akan mengerucut menjadi 3 orang. Jadi untuk 4 calon ini 1 harus gugur. Setelah itu 3 calon ini ditetapkan sebagai calon kades yang berhak dipilih dalam musdes nanti,” kata Imam.
(* Doni )