TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM- Dalam kurun waktu Februari hingga Maret 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 37 Kasus dan mengamankan 39 tersangka. Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (28/3/2022).

Konferensi pers yang dipimpin Kapolres Tulungagung, AKBP. Handono Subiakto, diikuti Kasat ResNarkoba, AKP. Didik Riyanto, Kasi Humas, Iptu.Nenny Sasongko, Kasi Propam, AKP. Samsun, dan puluhan awakmedia.

“Dari 37 kasus yang berhasil diungkap, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil menangkap 39 tersangka terdiri 36 pria dan 3 lainnya merupakan perempuan. Kita juga mendapatkan 3 orang residivis berinisial S, A dan RS,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menyampaikan, 39 tersangka berhasil diamankan di 10 wilayah yang ada di Kabupaten Tulungagung, dengan total 36 TKP, diantaranya di wilayah, Kedungwaru, Boyolangu, Tulungagung Kota, Ngantru, Kauman, Ngunut, Rejotangan, Sumbergempol, Bandung dan Pucanglaban.

“Kedepannya, wilayah Kedungwaru akan menjadi redzone (zona merah) yang harus dibersihkan oleh Satresnarkoba Polres Tulungagung. Mengingat, pengungkapan perkara narkotika dan miras ini, didominasi oleh wilayah tersebut,” kata AKBP. Handono.

Perwira dengan dua melati di pundaknya itu juga menjelaskan, terkait barang bukti yang berhasil disita oleh Sat Resnarkoba Polres Tulungagung dari tangan 39 tersangka diantaranya, 84,48 gram sabu, 3 butir Pil Extacy, 3.279 butir Pil Double L, 247 botol miras dari berbagai merk, uang tunai  Rp 5.827.000, 12 buah pipet kaca, 3 buah timbangan digital, 34 buah HP, 7 buah bong dan 4 unit sepeda motor.

Untuk kasus menonjol, Kapolres Tulungagung mencontohkan dengan salah satu tersangka yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, yakni terkait peredaran narkoba jeni sabu. Tersangka yang dimaksud yakni, tersangka berinisial S, warga Desa Plosokandang, Kecamatan kedungwaru, Kabupaten Tulungagung.

“Dari tangan tersangka S ini, Satresnarkoba Polres Tulungagung menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 43,03 gram dan 1 butir Pil Extacy. Barang bukti ditemukan didalam lemari pakaian tersangka,” ungkapnya.

“Untuk kesemua tersangka akan dijerat dengan Pasal yang sesuai dengan perannya yakni Pasal 114 sub pasal 112 UURI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 197 sub Pasal 196 UURI Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Pasal 142 UURI Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan dan Pasal  62 ayat (1) Jo pasal 8 ayat (1) huruf g dan i UURI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan konsumen,” pungkas Handono. (Nuha)

Share.

Comments are closed.