KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba antar pulau. Dua pelaku AP alias Pras dan SH alias Ari warga Kecamatan Kepung, Kediri ditetapkan tersangka, sedangkan satu pelaku dari Denpasar-Bali bernama Mudah masuk dalam DPO.
“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara dalam press release Kamis (29/09/2022)
Ridwan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu (28/09/2022). Pelaku AP alias Pras (19) seorang buruh tani ditangkap dirumahnya di Dusun/Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.
Petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip dan 1 buah handphone merek Realme warna biru.
Kepada polisi, pelaku Pras mengaku mendapatkan barang terlarang dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000,- dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20) pekerja serabutan warga Dusun Pleringan Desa Krenceng Kecamatan Kepung, Kediri.
“Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di rumahnya,” lanjutnya.
Dari penggeladahan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.
“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah,” tandasnya.
Menurut penuturan pelaku, kata AKP Ridwan, awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp.5.000.000,- dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.
“Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali,” sambungnya.
Kini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.
Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini” tutupnya. (Eko)