Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Rabu, 6 Mei 2026 - 15:41 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau Berhasil Diungkap Polres Kediri

Jumat, 30 September 2022 - 09:37 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220930 WA0005
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara dalam press release ungkap kasus jaringan pengedar narkoba antar pulau, Kamis (29/09/2022)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba antar pulau. Dua pelaku  AP alias Pras dan SH alias Ari warga Kecamatan Kepung, Kediri ditetapkan tersangka, sedangkan satu pelaku dari Denpasar-Bali bernama Mudah masuk dalam DPO.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara dalam press release Kamis (29/09/2022)

Ridwan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu (28/09/2022). Pelaku AP alias Pras (19) seorang buruh tani ditangkap dirumahnya di Dusun/Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip dan 1 buah handphone merek Realme warna biru.

Baca Juga:  Edarkan Sabu, Pria Asal Gedangsewu Kediri Ditangkap Polisi

Kepada polisi, pelaku Pras mengaku mendapatkan barang terlarang dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000,- dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20) pekerja serabutan warga Dusun Pleringan Desa Krenceng Kecamatan Kepung, Kediri.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di rumahnya,” lanjutnya.

Dari penggeladahan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah,” tandasnya.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Ungkap Kasus Penggelapan Mobil di Showroom K-Cunk Motor

Menurut penuturan pelaku, kata AKP Ridwan, awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp.5.000.000,- dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

“Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali,” sambungnya.

Kini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini” tutupnya. (Eko)

Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau Narkoba Polres kediri Satresnarkoba Polres Kediri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.