Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
  • DPRD dan Pemkab Tulungagung Sepakati Perubahan APBD 2026, Berikut Komposisi Perubahannya
  • SMAN Kesamben Jombang Ukir Prestasi Gemilang, Sapu Bersih Empat Gelar Juara 1 Kejurda Jatim 2026
  • RSUD Ploso Perluas Akses Layanan Kesehatan, Gandeng PT Probes Hadirkan MCU Mobile
Sabtu, 19 September 2026 - 17:28 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau Berhasil Diungkap Polres Kediri

Jumat, 30 September 2022 - 09:37 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220930 WA0005
Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara dalam press release ungkap kasus jaringan pengedar narkoba antar pulau, Kamis (29/09/2022)
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDIRI.LIPUTAN11.COM – Satresnarkoba Polres Kediri berhasil mengungkap jaringan pengedar Narkoba antar pulau. Dua pelaku  AP alias Pras dan SH alias Ari warga Kecamatan Kepung, Kediri ditetapkan tersangka, sedangkan satu pelaku dari Denpasar-Bali bernama Mudah masuk dalam DPO.

“Barang bukti yang berhasil diamankan dari kedua tersangka yaitu narkotika jenis sabu seberat 47.08 gram, narkotika jenis ganja seberat 3,58 gram, dan 13.000 butir pil jenis LL,” ungkap Kasat Resnarkoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara dalam press release Kamis (29/09/2022)

Ridwan menjelaskan, kedua pelaku ditangkap Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kediri pada Rabu (28/09/2022). Pelaku AP alias Pras (19) seorang buruh tani ditangkap dirumahnya di Dusun/Desa Kencong Kecamatan Kepung Kabupaten Kediri.

Petugas berhasil mengamankan barang bukti 3 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram, 1 buah timbangan digital, 1 bong, 1 pak plastik klip dan 1 buah handphone merek Realme warna biru.

Baca Juga:  Antisipasi Potensi Pelanggaran Personel, Propam Polres Kediri Lakukan Pemeriksaan Rutin

Kepada polisi, pelaku Pras mengaku mendapatkan barang terlarang dengan cara membelinya seharga Rp. 2.000.000,- dari pemuda dusun sebelah berinisial SH alias Ari (20) pekerja serabutan warga Dusun Pleringan Desa Krenceng Kecamatan Kepung, Kediri.

“Polisi kemudian melakukan penangkapan dan penggeledahan terhadap Ari di rumahnya,” lanjutnya.

Dari penggeladahan tersebut, barang bukti yang berhasil diamankan 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat total 46,34 gram, 1 plastik klip berisi narkotika jenis ganja dengan berat total 3,58 gram, pil jenis LL sebanyak 13.000 butir dalam 13 botol plastik berwarna putih, 1 buah bong, 2 buah timbangan digital, 1 pak plastik klip, dan 1 HP merk infinix warna hitam yang digunakan tersangka dalam bertransaksi.

“Setelah dilakukan pendalaman, diketahui, seluruh barang haram tersebut diperoleh Ari dari seorang pengedar asal Denpasar-Bali bernama Mudah,” tandasnya.

Baca Juga:  Edarkan Pil Koplo dan Penadah Motor Hasil Curian, Buruh Tani di Kediri Diamankan Polisi

Menurut penuturan pelaku, kata AKP Ridwan, awalnya, Ari dititipi 50 gram narkotika jenis sabu, 10 gram narkotika jenis ganja, dan 50.000 butir pil jenis LL dalam 50 botol plastik untuk kemudian diedarkannya. Melalui aksinya, Ari diberi upah sebesar Rp.5.000.000,- dan diperbolehkan mengonsumsi narkotika yang dibawanya secara cuma-cuma.

“Selama ini Ari telah mendapatkan berbagai jenis narkotika dari Mudah sebanyak 10 kali,” sambungnya.

Kini, kedua tersangka harus menginap di balik jeruji besi tahanan Polres Kediri. Kasatreskoba Polres Kediri AKP Ridwan Sahara, mengatakan akan terus melakukan penyidikan untuk mengungkap kasus ini.

Sebagai tersangka ketiga dalam kasus ini, kini Mudah telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

“Satreskoba Polres Kediri dalam hal ini telah bekerja sama dengan kepolisian daerah setempat dalam melakukan pengejaran dan penangkapan pelaku demi mengungkap kasus narkotika jaringan antar pulau ini” tutupnya. (Eko)

Jaringan Pengedar Narkoba Antar Pulau Narkoba Polres kediri Satresnarkoba Polres Kediri
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB

*KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*

Jumat, 18 September 2026 - 10:31 WIB

Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung

Kamis, 17 September 2026 - 19:41 WIB

Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur

Kamis, 17 September 2026 - 18:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.