TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – AD (20) warga Kelurahan Tertek Kecamatan/ Kabupaten Tulungagung berusaha kabur ke Surabaya setelah diduga melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) sebuah handphone (HP) milik AP pengunjung warung kopi di Tulungagung.
Pelarian AD di kosnya Dukuh Pakis Kota Surabaya dihentikan Tim Resmob Macan Agung Satreskrim Polres Tulungagung dibantu tim Resmob Polrestabes Surabaya.
“Pelaku ditangkap petugas gabungan pada Rabu (21/09) kemarin saat berada di tempat kosnya yakni di wilayah Dukuh Pakis Kota Surabaya,” terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Mohammad Anshori, SH, Rabu (28/09/2022).
Iptu Anshori mejelaskan, pengungkapan kasus Curat berawal dari laporan korban AP (24) warga Kecamatan Gondang pada Jumat (02/09) lalu. Berdasarkan laporan korban tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung melakukan serangkaian penyelidikan.
Dari keterangan korban, kejadian bermula saat dirinya sedang ngopi di salah satu warkop di Tulungagung hingga larut malam. Ketika terbangun dari tidur, ponsel miliknya sudah tidak ada, kemudian melaporkan kejadian yang dialami ke Polres Tulungagung.
Lanjut Kasi Humas, Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, diketahui pelaku berada di Surabaya. Tim Resmob Polres Tulungagung yang dibantu oleh tim Resmob Polrestabes Surabaya kemudian melakukan pengejaran hingga akhirnya pelaku dapat ditangkap.
“Dari penangkapan pelaku ini, anggota berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu ponsel jenis Poco M4, dua buah vapor dan satu jam tangan,” sambungnya.
Kini, pelaku ditetapkan menjadi tersangka dan menjalani penahanan di Rutan Polres Tulungagung guna proses penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” tutupnya. (Nuha)