TULUNGAGUNG.Liputan11.com- Munculnya wacana, terkait masalah perlu tidaknya pemerintah daerah mengambil kembali para ASN yang menjadi sekdes, atau aturan masa kerja perangkat desa dan lain-lainya, adalah sebuah dinamika yang harus terus menerus dilakukan kajian-kajian perundangan sesuai masanya.
Dalam konteks ini, dinamisasi desa tidak boleh dibiarkan saja tanpa melakukan perbaikan perbaikan dalam segala lini. Perbaikan itu termasuk konteks penataan organisasi, sampai dengan pijakan yuridis formal yang harus menyesuaikan masanya.
Hal itu seperti yang disampikan praktisi hukum dan praktisi kampus, Andreas Andri Djatmiko, S.H., M.Hum. Laki laki yang kesehariannya sebagai dosen UBHI Tulungagung. Sabtu, ( 21/8/2021).
Menurut Andreas, apa yang terjadi saat ini adalah sebuah dinamika, dari kontek akdemis, memang ada yang perlu terus untuk di up date pijakan hukumnya.
” Saat ini memang ada beberapa kerancuan yuridis, termasuk peran sekretaris desa. Ada yang meminta agar sekdes yang berasal dari ASN, ditarik , sesuai amanat Undang Undang Desa ( UU Desa no 6 tahun 2014 ) dan pemerintah Kabupaten
terserah menempatkan di dalam organisasinya. Disisi lain ,para kades ada yang menginginkan, seharusnya sekdes pengisianya diserahkan kepada pihak desa,” terang Andreas.
Lebih lanjut disampaikan Andreas, kalau berdasar hirarki hukum, aturan dibawah tidak boleh saling tumpang tindih, apalagi bertentangan.
” Nah, dalam hal inilah sebenarnya apa yang sekarang ini dilakukan oleh para kades yang tergabung dalam Forum Komunikasi Pemerintah Desa ( FKPD Tulungagung ) sudah benar.
Mereka berupaya agar ada pijakan hukum yang pasti, ketika mereka menjalankan tugas dan fungsinya sebagai kepala desa,” jelasnya.
Andreas menuturkan, agar upaya ini untuk terus dilakukan, termasuk melakukan langkah diplomatis , dengan unsur legislatif, di wilayahnya. Selain itu, bila nantinya terwujud sudah adanya pijakan hukum yang pasti, para kades pun juga harus komitmen, untuk membangun desa bersama dengan unsur unsur organisasi tingkat desa.
“Hal ini penting, karena bila tidak, maka pendapat sebagian masyarakat yang menyatakan getolnya para kades memperjuangkan otoritas desa, justru akan menciptakan peluang penyimpangan, termasuk munculnya tindakan koruptif, karena punya kewenangan di internal desanya,” tuturnya.
Menyikapi terkait wacana penarikan sekdes ASN yang dinilai kurang bisa menjalankan tugas administratif, karena ketidak cakapan pada bidang tehnologi IT, Bupati Tulungagung, Maryoto Bhirowo, menyampaikan bahwa, hal itu bisa dikonsultasikan dengan unsur pemerintah kabupaten.
“Kalaupun meminta untuk ditarik, selama ada alasan dan dasar-dasar menguatkan, kami sangat terbuka, untuk mencari jalan terbaiknya bagaimana,” ucap Bupati usai menghadiri rapat paripurna diruang Graha Wicaksana gedung DPRD Tulungagung. Jum’at, (13/8/2021). (Doni)