TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Pelaporan balik yang rencananya dilakukan Kades Batangsaren dan 12 perangkat dan seorang dari BPD ternyata masih isapan jempol. Sampai berita ini diturunkan, kuasa hukum yang rencananya ditunjuk kades Batangsaren, Ripangi, masih belum melakukan upaya hukum.

Saat dihubungi Liputan11.com, kuasa hukum AKD, Darusman, yang digadang-gadang bakal dimintai bantuan, mengaku belum melakukan upaya hukum apapun. Hal ini karena secara prosedur, belum.memenuhi unsur kelengkapan administrasi.

“Belum mas, lha wong katanya kades Ripangi masih repot rapat,” ucapnya.

Secara administrasi Pengacara beken ini mengatakan bahwa, Kades Batangsaren belum menyerahkan penguasaan atas permasalahan hukum tersebut kepada pihaknya.

“Lha ini, surat penguasaan juga belum ditandatangani. Kami belum bisa berjalan kalau hanya lesan. Hal ini penting, alurnya, setelah penyerahan surat kuasa, lalu tim mempelajari materi dan seterusnya,” terang Darusman, Jum’at, (15/10/2021). “Kalau hal itu belum dijalankan, ya kami belum tahu upaya hukum apa yang akan kami lakukan,” tandasnya.

Seperti yang pernah disampaikan sebelumnya, Kades Batangsaren, Ripangi, saat diwawancara Liputan11.com pada Senin, (11/10/2021), berencana melaporkan balik mereka yang menurutnya melakukan tindakan dugaan fitnah, dan semua materi pelaporanya akan diserahkan kepada pengacara AKD.

” Ya semua sudah melakukan komunikasi dengan saya ( kades) untuk melakukan itu. Mungkin dalam dua tiga hari, pengacara kami akan memberikan keterangan kepada teman-teman media, poin-poin apa yang akan kami lakukan. Nanti akan kami serahkan sepenuhnya kepada pengacara kami,” kata Ripangi. (*Doni)

Share.
Leave A Reply