TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Kejaksaan Negeri Tulungagung menerbitkan surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Ari Kusumawati (42) Direktur PT Kya Graha. Dia ditetapkan tersangka dalam kasus korupsi peningkatan ruas jalan di wilayah Tulungagung pada tahun 2018.
Kasi Intelejen Kejari Tulungagung Agung Tri Radityo menjelaskan status DPO kepada Ari Kusumawati diterbitkan pada tanggal 31 Mei 2022 karena Ia mangkir 3 kali dari panggilan Kejari Tulungagung. Mulai Pemanggilan pertama tanggal 30 Maret 2022, pemanggilan kedua 06 April 2022 dan pemanggilan ketiga 13 April 2022.
“Dan ini adalah pemanggilan untuk keperluan tahap kedua yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke pengadilan untuk segera disidangkan,” terang Tri Radityo, Senin (06/06/2022).
Agung melanjutkan, pihak Kejari mendatangi rumah Ari di wilayah Kecamatan Kauman, namun rumah dalam keadaan kosong dan Ari tidak diketahui keberadaannya.
“Statusnya DPO, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan lintas instansi terkait lainnya untuk mencari keberadaan tersangka,” lanjutnya.
Pihaknya kemudian juga melakukan permohonan cekal ke pihak keimigrasian agar tersangka tidak bisa melakukan perjalanan ke luar negeri.
Sebelumnya Ari Kusumawati warga Kecamatan Kauman merupakan Direktur PT Kya Graha yang mengerjakan empat proyek peningkatan ruas jalan Dinas PUPR Tulungagung.
Dari empat proyek peningkatan ruas jalan Jeli – Picisan, Sendang – Penampihan, Tenggong – Purwodadi dan Boyolangu – Campurdarat tersebut Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada tahun 2019 menemukan kelebihan bayar sehingga negara dirugikan sebesar Rp2,4 milliar.
Meskipun tersangka sudah mengembalikan semua kerugian negara tersebut dengan cara mencicil sebanyak 4 kali, namun proses hukum tetap berjalan. (Nuha)