Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untik Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
Kamis, 7 Mei 2026 - 12:22 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar Fasilitasi Audiensi Warga Krisik Terkait Sertifikat PTSL yang Belum Terselesaikan

redaksiRabu, 12 November 2025 - 19:28 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
WhatsApp Image 2025 11 12 at 22.31.31
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Liputan 11.com, Kabupaten Blitar

Komisi III DPRD Kabupaten Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga Desa Krisik, Kecamatan Gandusari, dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) serta Dinas Perkim untuk membahas penyelesaian sertifikat Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hingga kini belum rampung, Rabu siang (12/11/2025).

Aryo Nugroho menjelaskan bahwa Komisi III telah mendengarkan paparan dari pemerintah desa dan BPN. Dari sekitar 700 sertifikat yang diajukan, baru 250 yang telah selesai, sementara sisanya belum lengkap. Ia menegaskan bahwa permasalahan ini bukan disebabkan berkas hilang, melainkan adanya miskomunikasi antara masyarakat dan BPN.

Komisi III menyarankan agar dibentuk koordinator khusus yang menjadi penghubung antara BPN dan warga untuk melakukan pencocokan data serta melengkapi berkas yang masih kurang. Menurut Aryo, langkah ini penting agar penyelesaian sertifikat tidak semakin tertunda.

Baca Juga:  Terima SK Ketua Umum DPP, Kantor Sekretariat DPC GRIB Jaya Tulungagung Diresmikan

Ia menegaskan bahwa persoalannya bukan pada hilang atau tidaknya dokumen, tetapi lebih pada ketidakjelasan alur penyerahan: siapa yang menyerahkan berkas, kapan diserahkan, dan siapa yang menerima. Karena itu, diperlukan bukti tanda terima yang jelas. Komisi III meminta BPN dan warga segera melakukan verifikasi ulang agar proses berjalan lebih efektif.

Aryo juga membantah anggapan bahwa BPN lalai. Menurutnya, keterlambatan terjadi karena adanya pergantian pejabat serta jarak waktu yang cukup panjang sejak program PTSL berjalan. Pejabat sebelumnya telah pensiun, sementara pejabat yang baru, seperti Pak Joni, baru beberapa minggu menjabat. Kondisi ini membuat proses perlu ditata ulang dan diperkuat komitmennya.

Komisi III mendorong BPN untuk segera menyerahkan sertifikat yang sudah rampung tanpa harus menunggu seluruhnya selesai. Sertifikat yang sudah siap diminta segera dibagikan kepada warga.

Baca Juga:  Disnakertrans Tulungagung Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

Berdasarkan laporan masyarakat dan pemerintah desa, terdapat sekitar 700 sertifikat yang belum disalurkan. Dari jumlah tersebut, 250 telah selesai dan sisanya masih terkendala kelengkapan administrasi. Aryo menekankan agar OPD terkait segera menginventaris dan melengkapi dokumen yang masih kurang agar warga tidak menunggu terlalu lama.

Ia menambahkan bahwa persoalan serupa tidak hanya terjadi di Desa Krisik, tetapi juga di beberapa desa lain di Kabupaten Blitar. Karena itu, Komisi III meminta BPN melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan program PTSL agar kasus serupa dapat dicegah.

Sebelum mengakhiri audiensi, Aryo menegaskan bahwa program PTSL merupakan upaya baik untuk memudahkan masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah mereka. Namun, pelaksanaannya harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan persoalan baru seperti tumpang tindih sertifikat atau ketidaksesuaian luas lahan.(REG)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untik Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.