Material Proyek Rehabilitasi Dam Siguwo Diduga Ilegal, LPK Jatim Desak Polres Situbondo Usut Tuntas!

liputan11 ,Situbobdo-Aktivitas pengerjaan proyek Rehabilitasi Dam Siguwo yang dikerjakan oleh CV. Tri Utama dengan nilai Rp. 2.923.992.228 di Desa Tambak Ukir kecamatan Kendit Resmi dilaporkan LPK Jatim Hal itu lantaran material jenis batu dan pasir yang digunakan membangun proyek tersebut diduga ilegal. (3/11)

Misyono ketua LPK Jatim mengatakan ” Hari ini saya laporkan Cv tri utama ke polres Situbondo lantaran pekerjaan dari anggaran APBD tersebut kuat dugaan menggunakan bahan material pasir dan batu secara ilegal, untuk itu kami meminta kepada polres situbondo untuk melakukan penyelidikan serius dan menindak tegas kontraktor yang diduga menggunakan dan mengambil bahan material dari tambang ilegal karena ini jelas melanggar hukum” Tegasnya.

Baca Juga:  Kreasi Seni Anggota Didukung Desain Grafis Visual Warnai Pisah Sambut Kapolres Tulungagung

Dirinya juga meminta untuk memanggil Dinas PUPR Situbondo ,Pejabat pembuat komitmen, Misyono menilai pengawasan yang lemah dari Dinas PUPR Situbondo sebagai celah terjadinya dugaan pelanggaran hukum dalam proyek ini.

” Dinas PUPR tidak boleh lepas tangan , pihak-pihak dari dinas PUPR juga harus diperiksa atas dugaan kelalaiannya dalam fungsi pengawasan dalam penggunaan material ilegal” tambahnya

Tim