Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan
  • Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih
  • Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak
  • Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental
  • Di Balik Polemik KPRI Sejahtera: Pembukuan Terpisah dan Pembelian Lahan Tanpa Izin Ketua Koperasi
  • Diotama Fairussani Raih Kepercayaan Mayoritas Siswa, Resmi Nahkodai OSIS SMKN 1 Jombang Masa Bakti 2026–2027
  • Lautan Manusia Padati Bongkot Spectacular Carnival 2026, Pesta Rakyat Sarat Budaya dan Kobarkan Semangat Kemerdekaan
  • Hadiri Bersih Desa Gombang, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ingatkan Warga Jaga Kerukunan
Sabtu, 8 Agustus 2026 - 08:08 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Mengungkap Judol Online, Resmob Polres Situbondo Juga Temukan Paket Sabu Siap Edar

redaksiJumat, 30 Januari 2026 - 12:26 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260130 WA0013
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

liputan11SITUBONDO – Tim Resmob Satreskrim Polres Situbondo berhasil mengungkap kasus judi online dan narkotika dalam satu malam. Seorang pemuda berinisial M (25), warga Kecamatan Panarukan, diringkus polisi saat sedang asyik bermain judi online sekaligus kedapatan menyimpan barang yang diduga narkotika jenis sabu (methamphetamine).

Penangkapan tersebut berlangsung di depan sebuah toko di Jalan PB Sudirman, Kelurahan Patokan Situbondo, pada Rabu malam (28/1/2026) sekira pukul 23.30 WIB. Saat itu, tersangka tak berkutik ketika petugas mendapatinya tengah mengakses sejumlah situs judi online slot melalui ponsel miliknya.

IMG 20260129 WA0073

Kapolres Situbondo AKBP Bayu Anuwar Sidiqie, S.H., S.I.K., M.Sc., melalui Kasat Reskrim AKP Agung Hartawan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa penggeledahan tidak berhenti pada aktivitas judi saja. Polisi yang curiga kemudian memeriksa sepeda motor Honda Vario warna putih milik tersangka. Hasilnya, petugas menemukan barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam jok motor.

Baca Juga:  DIM Rampung, Komisi III Lanjutkan Pembahasan Akademik Ranperda Pengelolaan Pemukiman Guna Wujudkan Kepastian Hukum

IMG 20260129 WA0074

“Di dalam jok motor tersangka, kami menemukan dompet yang berisi bungkus rokok. Setelah diperiksa, ternyata di dalamnya terdapat tiga plastik klip berisi serbuk kristal diduga sabu, empat klip kosong bekas pakai, serta satu klip serbuk putih yang diakui tersangka sebagai pil koplo yang telah dihaluskan,” jelas AKP Agung, Kamis (29/1/2026).

IMG 20260129 WA0071

Berdasarkan pemeriksaan awal, tersangka mengaku sudah aktif bermain judi online di berbagai situs selama lebih dari satu bulan dengan total transaksi mencapai Rp18 juta. Tak hanya berjudi, tersangka juga menjalankan bisnis haram narkoba. Ia mengaku membeli sabu dari seseorang di wilayah Besuki seharga Rp1,5 juta per gram untuk kemudian dipecah dan dijual kembali secara eceran demi meraup keuntungan.

Baca Juga:  Pelatihan dan Pemberian Bantuan Alat Kerja, Begini Pesan Ketua Komisi A DPRD DIY

“Tersangka mengaku membeli sekitar 6 gram sabu sekitar lima minggu lalu dan sebagian besar sudah terjual. Saat ini sisa barang bukti yang ada telah kami amankan untuk keperluan penyidikan,” tambah AKP Agung.

IMG 20260129 WA0072

Selain sabu dan alat hisap (bong), polisi menyita satu unit ponsel Oppo A17 hitam, uang tunai Rp248 ribu, serta motor tanpa plat nomor milik tersangka sebagai barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka M kini terancam dijerat pasal berlapis terkait tindak pidana perjudian online serta tindak pidana narkotika.

“Untuk kasus judi online penanganan oleh Satreskrim sedangkan narkotika diserahkan kepada Satresnarkoba guna proses penyidikan lebih lanjut serta pengembangan terhadap pemasok sabu tersebut.” tutup Kasat Reskrim AKP Agung.(sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Sambut HUT ke-81 RI, Pemkab Tulungagung Gelar Gerakan Pangan Murah dan Pameran Produk Unggulan

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:10 WIB

Bangkitkan Nasionalisme, Pemkab Tulungagung Bagikan 10.000 Bendera Merah Putih

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:05 WIB

Mengasah Masa Depan Digital: SMAN 1 Panji Situbondo Gelar Workshop XL.SMART Bertajuk “Algoritma vs Otak

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:09 WIB

Tingkatkan Literasi Digital, SMA & SMK Ibrahimy Situbondo Gelar Workshop Anti-Cyberbullying dan Kesehatan Mental

Selasa, 4 Agustus 2026 - 14:33 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.