Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Kamis, 7 Mei 2026 - 00:00 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Hukum dan Kriminal

Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022, Polres Tulungagung Ungkap 26 Kasus dan Amankan 34 Tersangka

Kamis, 8 September 2022 - 12:11 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20220908 115506
Konferensi Pers Ungkap Kasus Satresnarkoba Polres Tulungagung, Hasil Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Selama kurun waktu 22 Agustus hingga 2 September 2022, Satresnarkoba Polres Tulungagung berhasil mengungkap 26 kasus dan mengamankan 34 tersangka dalam Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022.

“Dari ke 26 kasus tersebut terdiri dari 17 kasus Narkotika, 2 kasus Psikotropika dan 7 kasus Okerbaya,” kata Kapolres Tulungagung AKBP Eko Hartanto S.I.K.,  M.H., saat memimpin Konferensi Pers di halaman masjid Al Hafidz Polres setempat, Kamis (08/09/2022).

Kapolres menerangkan, 26 kasus tersebut merupakan hasil ungkap Satresnarkoba Polres Tulungagung bersama Polsek jajarannya. Dari 34 tersangka sebanyak 31 laki – laki dan 3 perempuan.

“Tiga diantaranya merupakan residivis yakni tersangka inisial IM , HS dan HKA,” terang Kapolres.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, pengungkapan kasus ini berasal dari 12 TKP yang didominasi Tulungagung Kota 6 TKP, Kauman 4 TKP, Kedungwaru 3 TKP, Boyolangu 3 TKP, Ngantru 3 TKP, Rejotangan 2 TKP.

“Sedangkan untuk wilayah Gondang, Ngunut, Sumbergempol, Campurdarat, Pakel, dan Pucanglaban masing – masing 1 TKP,” ujar Kapolres.

Dari pengungkapan kasus tersebut Barang bukti yang diamankan berupa Narkotika golongan I jenis Sabu seberat 22,33 gram, Psikotropika berupa pil Alprazolam sebanyak 29 butir, dan Obat Keras Berbahaya (Okerbaya) berupa pil dobel L sebanyak 2.179 butir. Serta barang bukti lainnya yakni, 29 buah pipet kaca, 4 buah Timbangan digital, 31 buah HP, 10 buah alat hisap (bong), 5 unit sepeda motor, dan uang tunai sebesar Rp.662.000.00, (Enam ratus enam puluh dua ribu rupiah).

Baca Juga:  Kronologi Penangkapan Pelaku Begal Payudara di Frontage Road A Yani Surabaya

Para tersangka akan dikenakan pasal sesuai perannya, Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, setiap orang tanpa hak memiliki, menyimpan, menguasai dan atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu, dipidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp.800.000.000, (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp.8.000.000.000, (delapan miliar rupiah).

Kemudian Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I jenis shabu yang beratnya melebihi 5 (lima) gram, pelaku dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun penjara.

Baca Juga:  Sambut HUT Bhayangkara ke -79, Polres Tanjung Perak Gelar Baksos

Juga Pasal 62 Undang-Undang No. 5 tahub 1997 Tentang Psikotropika yang berbunyi Barangsiapa secara tanpa hak memiliki, menyimpan dan atau membawa psikotropika dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan pidana denda paling banyak Rp.100.000.000, (seratus juta rupiah).
Dan Pasal 197 Sub Pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa ijin edar obat dan bahan yang berkhasiat obat berupa Pil Dobel L, dengan ancaman hukuman 15 (lima belas) tahun penjara.

“Kami berharap kepada masyarakat semuanya agar selalu waspada agar jangan sampai terjerumus dalam bahaya pengaruh narkoba, karena penyebaran narkoba akhir – akhir ini sudah hampir menyeluruh menyebar di semua wilayah Tulungagung,” harapnya. (nuha)

Konferensi Pers Narkoba Operasi Tumpas Narkoba Semeru 2022 Polres Tulungagung SatResnarkoba Polres Tulungagung
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Suntikan LPG Subsidi ke Tabung Portabel, Pemuda Asal Kauman Diamankan Satreskrim Polres Tulungagung

Kamis, 30 April 2026 - 00:15 WIB

Satreskrim Polres Tulungagung Amankan Pria Asal Banaran, Sita 135 liter BBM Jenis Partalite

Kamis, 30 April 2026 - 00:12 WIB

OTT di Tulungagung, KPK Tetapkan Bupati Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Tersangka

Minggu, 12 April 2026 - 05:42 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.