Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
  • May Day di Situbondo Diwarnai Dialog Interaktif dan Berbagi Sembako, Kapolres Siap Jadi Mitra Strategis Pekerja
  • Hardiknas 2026 Jadi Panggung Prestasi, SMPN 1 Peterongan Tegaskan Komitmen Cetak Generasi Unggul
  • May Day dan Ilusi Solusi: Saat Tuntutan Belum Menjadi Kebijakan
Rabu, 6 Mei 2026 - 12:53 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Pelihara Satwa Langka Tanpa Ijin, Pria Asal Ngunut Berurusan Dengan Polisi

Rabu, 22 November 2023 - 17:34 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2023 1122 162732
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung,LIPUTAN11.COM -Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan HN (38) pria warga beralamatkan di lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

HN ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga memelihara satwa yang dilindungi undang – undang yakni berupa 2 (Dua) ekor buaya dan 1 ekor landak Jawa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad M. Nur, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya unggahan di media sosial yang kemudian oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung dilakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak BKSDA hingga akhirnya dapat terungkap.

“Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah tersangka ini memang benar termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” terang Kasat Reskrim saat Konferensi Pers di TKP. Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh tersangka melalui salah satu akun Facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

Kemudian, dari perkenalannya tersebut tersangka melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger dan berlanjut melalui WA hingga kemudian melakukan transaksi dengan cara COD dengan penjualnya di penyeberangan tambangan wilayah desa Ngunut.

Baca Juga:  Pak Guru Komar Ketua PGSI Tulungagung Terpilih Jadi Kades PAW Desa Betak Kecamatan Kalidawir

“Transaksinya dengan cara COD yakni di tambangan wilayah Ngunut, namun ” terangnya.

Dijelaskannya, 2 buaya yang dibeli tersangka saat masih berumur 5 bulan dengan harga 250 ribu per ekornya yang ukurannya 40 cm, berat 0,25 kg. Sedangkan seekor landaknya dibeli seharga 150 ribu ukuran panjang 10 cm dengan berat 0,5 kg.

“Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya muaranya berukuran 1 meter dengan berat 25 kg. Sedangkan landaknya berukuran 50 cm dengan berat 5 kg,” paparnya.

Adapun motif tersangka, Kasat Reskrim menyebut, tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena dirumahnya juga banyak memelihara satwa – satwa lainnya namun tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Laksanakan Penanaman Pohon Mangrove di Wilayah Pesisir Tulungagung Selatan

“Tersangka mengaku memelihara satwa – satwa ini untuk sekedar hobi saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun kasusnya tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Andik Sumarsono, petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.

“Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA mengucap terimakasih, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan – rekan kepolisian,” ucapnya.(Agus)

Berurusan Dengan Polisi Humas Polres Tulungagung Pelihara Satwa Langka Polres Tulungagung Pria Asal Ngunut Satreskrim Tanpa Ijin
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB

Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP

Senin, 4 Mei 2026 - 19:35 WIB

Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 

Senin, 4 Mei 2026 - 18:07 WIB

Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023

Minggu, 3 Mei 2026 - 12:57 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.