Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi
  • POP Kabupaten Jombang 2026 Resmi Bergulir, Yoni: Semua Sekolah Harus Punya Kesempatan Tampilkan Talenta Terbaik
  • Jogo Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah
  • Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)
  • *KEPALA Sekolah SDN 3 LAMONGAN,ARJASA APRESIASI BANTUAN REHABILITASI DAN REVITALISASI DARI KEMENTERIAN RI PUSAT*
  • Disperkim Tulungagung Pastikan Pembangunan Tangki Septik Batalyon Infanteri TP 886 Segera Rampung
  • Drainase Kenayan Rampung, Pemkab Tulungagung melalui Disperkim Tegaskan Kualitas dan Fungsi Infrastruktur
  • Lahan Terbatas, RSUD Jombang Dorong Pengembangan Vertikal, AMDAL Jadi Perhatian
Rabu, 23 September 2026 - 15:58 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Pelihara Satwa Langka Tanpa Ijin, Pria Asal Ngunut Berurusan Dengan Polisi

Rabu, 22 November 2023 - 17:34 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
Screenshot 2023 1122 162732
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung,LIPUTAN11.COM -Satreskrim Polres Tulungagung menetapkan HN (38) pria warga beralamatkan di lingkungan 9 Desa/Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.

HN ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi karena diduga memelihara satwa yang dilindungi undang – undang yakni berupa 2 (Dua) ekor buaya dan 1 ekor landak Jawa.

Menurut Kasat Reskrim Polres Tulungagung, AKP Muchamad M. Nur, pengungkapan kasus ini berawal dari adanya unggahan di media sosial yang kemudian oleh Unit Pidsus Satreskrim Polres Tulungagung dilakukan penyelidikan dengan menggandeng pihak BKSDA hingga akhirnya dapat terungkap.

“Setelah kita lakukan penyelidikan bersama BKSDA ternyata satwa yang ada di rumah tersangka ini memang benar termasuk satwa yang dilindungi oleh undang-undang,” terang Kasat Reskrim saat Konferensi Pers di TKP. Rabu (22/11/2023).

Dari hasil pemeriksaan, Kasat Reskrim mengatakan bahwa satwa – satwa tersebut diperoleh tersangka melalui salah satu akun Facebook pecinta hewan reptil Tulungagung.

Kemudian, dari perkenalannya tersebut tersangka melakukan komunikasi dengan penjual melalui inbox messenger dan berlanjut melalui WA hingga kemudian melakukan transaksi dengan cara COD dengan penjualnya di penyeberangan tambangan wilayah desa Ngunut.

Baca Juga:  Disnakertrans Tulungagung Lanjutkan Kerjasama dengan BPJS Ketenagakerjaan Untuk Pekerja Bukan Penerima Upah

“Transaksinya dengan cara COD yakni di tambangan wilayah Ngunut, namun ” terangnya.

Dijelaskannya, 2 buaya yang dibeli tersangka saat masih berumur 5 bulan dengan harga 250 ribu per ekornya yang ukurannya 40 cm, berat 0,25 kg. Sedangkan seekor landaknya dibeli seharga 150 ribu ukuran panjang 10 cm dengan berat 0,5 kg.

“Setelah dipelihara selama 7 tahun, saat ini seekor buaya Irian sudah berukuran kurang lebih 2 meter dengan berat 50 kg, dan buaya muaranya berukuran 1 meter dengan berat 25 kg. Sedangkan landaknya berukuran 50 cm dengan berat 5 kg,” paparnya.

Adapun motif tersangka, Kasat Reskrim menyebut, tersangka memelihara satwa – satwa tersebut sebagai hobi karena dirumahnya juga banyak memelihara satwa – satwa lainnya namun tidak termasuk dalam jenis satwa yang dilindungi.

Baca Juga:  Jadi Irup di SMUBOY, Waka Polres Tulungagung Ajak Siswa Tanamkan Sikap Disiplin di Manapun

“Tersangka mengaku memelihara satwa – satwa ini untuk sekedar hobi saja,” jelasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 40 ayat 2 Jo pasal 21 ayat 2 huruf A UU RI No 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistem Jo peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI nomor P.106/MenLHK/Setjen/Kum/1/12/2018/ tentang perubahan kedua atas peraturan Menteri lingkungan hidup dan kehutanan RI yang ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,- .

“Tersangka tidak kita lakukan penahanan karena bersikap kooperatif, namun kasusnya tetap akan berlanjut sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.

Sementara itu Andik Sumarsono, petugas dari BKSDA Kementerian Lingkungan hidup dan Kehutanan RI dalam kesempatan tersebut menyampaikan apresiasi kepada Satreskrim Polres Tulungagung yang telah mengungkap kasus ini.

“Atas pengungkapan kasus ini kami dari pihak BKSDA mengucap terimakasih, kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa bantuan dari rekan – rekan kepolisian,” ucapnya.(Agus)

Berurusan Dengan Polisi Humas Polres Tulungagung Pelihara Satwa Langka Polres Tulungagung Pria Asal Ngunut Satreskrim Tanpa Ijin
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Pembangunan Kampung Nelayan Merah Putih di Desa Pesisir Berjalan Sesuai Rencana dan Standar Regulasi

Rabu, 23 September 2026 - 14:07 WIB

POP Kabupaten Jombang 2026 Resmi Bergulir, Yoni: Semua Sekolah Harus Punya Kesempatan Tampilkan Talenta Terbaik

Senin, 21 September 2026 - 10:53 WIB

Jogo Tulungagung di Kecamatan Pagerwojo, Plt Bupati Ahmad Baharudin Ajak Jaga Kondusifitas Wilayah

Minggu, 20 September 2026 - 18:58 WIB

Dorong Kemandirian Siswa, Dirjen Dikdasmen Hadiri Peluncuran GEMAS di (*G S *Gelora Situbondo*)

Sabtu, 19 September 2026 - 13:14 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.