TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM – Anggota Unit Reskrim Polsek Kedungwaru menangkap pemuda inisial AY (18) asal Dusun Ngipik Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru pada Sabtu (21/05/2022) malam. AY diduga memiliki narkotika golongan 1 jenis sabu.
Kapolsek Kedungwaru AKP Edy Santoso, SH melalui Kasi Humas Polres Tulungagung Iptu Anshori, SH, mengatakan penangkapan terduga pelaku berawal dari informasi masyarakat, kemudian polisi melakukan penyelidikan.
“Dari serangkaian penyelidikan, pelaku akhirnya ditangkap,” terang Iptu Anshori Minggu, (22/05/2022).
Diungkapkan Iptu Anshori, pelaku ditangkap di rumahnya di Dusun Ngipik Desa Bangoan Kecamatan Kedungwaru pada Sabtu malam sekira pukul 21.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penggeledahan, ditemukan satu bungkus plastik berisi sabu.
“Barang bukti yang berhasil diamankan petugas berupa 1 (satu) bungkus plastik berisi narkotika jenis shabu-shabu ,2 (dua) plastik klip , 2 (dua) korek api, 1 (satu) buah pipet kaca, 2 (Dua) buah bong dan 1 (satu) buah cukilan yang terbuat dari sedotan,” ungkapnya.
Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke unit Reskrim Polsek Kedungwaru untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka diancam dengan pasal 114 Ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU. RI. No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkas Kasi Humas. (Nuha)