Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum
  • (*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)
  • Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata
  • Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026
  • Perumdam Tirta Kencana Tampil Menonjol, Bawa Pesan Air dan Pelayanan dalam Karnaval Kemerdekaan Jombang
  • DPRD Kabupaten Blitar Bahas Perubahan KUA-PPAS 2026, Dorong Pemerataan Pembangunan
  • Sempat Kabur Ke Kalimantan,Akhirnya Pelaku Curanmor Burnik City Di Tangkap Oleh Resmob Polres Sirubondo 
  • *Jubir Aliansi Media Peduli Situbondo Soroti Buruknya Kualitas Udara di Sekitar PG Asembagus*
Jumat, 28 Agustus 2026 - 20:29 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Daerah » Tulungagung

Pembangunan Pasar Ngadiluwih Kediri Terlambat, Surat Peringatan Diabaikan, K3 Diduga Dilanggar

redaksiRabu, 28 Januari 2026 - 13:32 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260128 WA0070
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

KEDIRI, Liputan 11.Com- Proyek pembangunan Pasar Ngadiluwih, Kabupaten Kediri, kembali menuai sorotan. Meski masa kontrak resmi berakhir pada 23 Desember 2025, pekerjaan di lapangan masih berlangsung. Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius terkait kepatuhan terhadap kontrak kerja, penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta efektivitas pengawasan pemerintah.

Berdasarkan dokumen kontrak, penyedia jasa berkewajiban menyelesaikan pekerjaan sesuai jadwal, mutu, dan spesifikasi teknis. Namun, progres pembangunan pasar masih jauh dari rampung. Lebih memprihatinkan, pelaksana proyek telah menerima Surat Peringatan (SP) 1 dan SP 2 akibat pelanggaran, tetapi tidak menunjukkan perbaikan signifikan.

Investigasi lapangan menemukan pekerja tidak menggunakan alat pelindung diri (APD) secara lengkap, seperti helm, rompi, dan sepatu pelindung. Area proyek juga minim rambu keselamatan, pagar pengaman, dan sistem proteksi. Kondisi ini jelas bertentangan dengan UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja dan UU No. 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
• Pasal 59 UU Jasa Konstruksi: mewajibkan penyedia jasa memenuhi standar keamanan, keselamatan, kesehatan, dan keberlanjutan.
• Pasal 60 UU Jasa Konstruksi: penyedia jasa bertanggung jawab atas kegagalan bangunan dan keterlambatan pekerjaan.

Baca Juga:  Polres Tulungagung Bersama Kodim 0807 Sahur Bareng di Posyan GOR Lembu Peteng

Pelanggaran terhadap ketentuan K3 dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana, terutama jika mengakibatkan kecelakaan kerja.

Keterlambatan proyek juga melanggar Perpres No. 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang telah diubah dengan Perpres No. 12 Tahun 2021. Regulasi ini menegaskan:
• Penyedia jasa yang terlambat menyelesaikan pekerjaan dapat dikenakan denda keterlambatan.
• Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) berwenang menjatuhkan sanksi administratif hingga pemutusan kontrak.

Dalam praktiknya, denda keterlambatan dihitung berdasarkan jumlah hari keterlambatan dan nilai kontrak, dengan besaran maksimal 1/1000 dari nilai kontrak per hari.

Keterlambatan proyek berdampak langsung pada pedagang yang seharusnya menempati pasar. Aktivitas ekonomi masyarakat terganggu, sementara fasilitas publik yang diharapkan meningkatkan kesejahteraan justru terbengkalai.

Baca Juga:  Tekan Penyebaran Demam Berdarah, Dinas Kesehatan Tulungagung Lakukan Fogging Gratis

“Kami tidak tahu kapan pasar bisa difungsikan. Pemerintah harus tegas, jangan sampai anggaran besar terbuang sia-sia,” keluh salah satu pedagang.

Masyarakat mendesak pemerintah untuk:
1. Melakukan audit menyeluruh terhadap proyek.
2. Menerapkan denda keterlambatan sesuai kontrak.
3. Mengevaluasi kinerja penyedia jasa, termasuk kemungkinan pemutusan kontrak.
4. Mengoptimalkan pengawasan internal dan eksternal agar tidak terjadi pembiaran pelanggaran.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak pelaksana proyek maupun instansi terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai alasan keterlambatan maupun tindak lanjut atas SP 1 dan SP 2.

Kasus Pasar Ngadiluwih menjadi contoh nyata lemahnya pengawasan proyek publik. Regulasi sudah jelas, sanksi hukum tersedia, namun implementasi di lapangan sering kali tidak tegas. Jika dibiarkan, hal ini berpotensi merugikan masyarakat sekaligus mencederai prinsip transparansi penggunaan anggaran negara.(Tim)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Jelang HUT ke-81 RI, Plt Bupati Ahmad Baharudin Kukuhkan 77 Paskibraka

Minggu, 16 Agustus 2026 - 21:40 WIB

Jembatan Perintis Garuda Diresmikan Plt Bupati Tulungagung, Akses dan Ekonomi Warga Rejosari Kian Terbuka

Jumat, 14 Agustus 2026 - 12:57 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Persidangan PMH Situbondo Kembali Di Gelar,Wakil Bupati Dan DPRD Jatim Hadir Lewat Kuasa Hukum

Jumat, 28 Agustus 2026 - 10:08 WIB

(*SMKS Ibrahimy Situbondo Semarakkan “Sehat Bersama, Hebat Bersama” Melalui Jalan Sehat*)

Jumat, 28 Agustus 2026 - 09:24 WIB

Pemkab Tulungagung Tuntaskan Drainase Karangrejo, Perkim Tegaskan Infrastruktur Harus Berdampak Nyata

Rabu, 26 Agustus 2026 - 13:54 WIB

Pawai Budaya Semarakkan Gelar Potensi Desa Denanyar 2026

Minggu, 23 Agustus 2026 - 12:03 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.