Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan
  • Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin
  • *”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*
  • *Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*
  • Perhutani KPH Bondowoso Gelar Rapat Evaluasi Pekerjaan Semester I Tahun 2026
  • *Bertempat Di Aula MTS Fathus Salafi , XLSMART Menggelar Workshop “Bijak Bermedsos di Era Digitalisasi”*
  • *Workshop XLSMART Ajak Generasi Muda Bijak Bermedia Sosial di Era Digitalisasi*
  • Bhabinkamtibmas Desa Boro Monitoring Penanaman Jagung di Desa Binaan
Sabtu, 20 Juni 2026 - 19:20 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Pembunuhan Terhadap Pasutri Warga Ngantru Terungkap, Terduga Pelaku Menyerahkan Diri

Senin, 3 Juli 2023 - 21:38 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20230703 213605
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Tulungagung,LIPUTAN11.COM – Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami – istri (pasutri) Tri Suharno (54) – Ning Nur Rahayu (50) warga RT 05 RW 01 Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, yang ditemukan tewas di ruang karaoke pribadinya pada Kamis (29/06/2023) kemarin akhirnya terungkap.

Dalam waktu 2×24 jam, Pelaku yang diketahui berinisial EP alias Glowoh Pria (44) alamat Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi tokoh masyarakat dan pengacara.

Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (3/7/2023) siang.

Menurut Kapolres, pelaku (EP) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, masih ada hubungan keluarga dengan korban. Tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap pasutri tersebut dipicu karena sakit hati atas ucapan korban saat ditagih hutang terkait penjualan batu mulia yang janjinya akan dibayar oleh korban senilai 250 juta rupiah.

“Saat tersangka berusaha menagih kepada korban, uang penjualan batu akik yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan, dan justru korban menganggapnya dengan candaan sehingga tersangka emosi dan melakukan pembunuhan, ” ucap Eko Hartanto.

“Persoalan hutang penjualan batu akik jenis Widuri tersebut sejak tahun 2021 lalu yang menurut tersangka bernilai Rp 250 juta,” terangnya.

Baca Juga:  Harkamtibmas Jelang Nataru dan Mendukung Astacita Presiden dalam Pemberantasan Peredaran Narkoba di Situbondo

Lebih lanjut disampaikan Kapolres, kejadian pembunuhan berawal pada Rabu (28/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB yang mana tersangka diundang oleh korban (Tri Suharno) untuk datang ke rumahnya mengantarkan ayam pesanannya untuk keperluan ritual tertentu. Dan saat mengantarkan ayam tersebut, tersangka kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut namun oleh korban dianggap candaan saja sehingga ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya pada saat hendak berpamitan tersangka memukul korban hingga meninggal dunia.

“Tersangka memukul korban TS pada bagian rahang hingga terjatuh, dan setelah itu tersangka kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga membuat kepala korban membentur lantai dan mengakibatkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia,” jelasnya.

Mengetahui hal itu lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. Selain itu tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain bahkan mulut korban juga disumpal dengan potongan sandal jepit.

Sementara untuk korban Ning Nur Rahayu istri Suharno, Kapolres menerangkan jika istri korban juga dihabisi tersangka saat hendak mencari suaminya. Dimana saat istri korban mengetuk pintu ruang karaoke pribadi oleh pelaku dibukakan dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu ruangan karaoke tersebut ternyata suaminya telah meninggal.

Baca Juga:  Ketua Umum Pagar Nusa Kunjungi Polres Tulungagung sekaligus Beri Pembekalan ke Pengurus se-Kabupaten

“Pada saat istri korban mengetahui suaminya terlebih dulu meninggal, tersangka langsung memukul istri korban hingga terjatuh, dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel mic hingga meninggal dunia,” terangnya.

Dari hasil olah TKP, polisi menemukan korban Suharno tewas dalam posisi tertelungkup diatas kasur dengan ditutup kain sprei pada bagian kepala sedangkan kakinya tertutup kain selimut. Sedangkan istri korban ditemukan tewas dalam posisi terlentang di ruangan yang sama berdekatan dengan jasad suaminya.

Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Polda Jatim, kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, namun tersangka tidak berada dirumahnya.

Kemudian petugas melanjutkannya dengan melakukan penggerebekan dirumah saudaranya yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, namun tersangka sudah tidak ada ditempatnya.

“Mengetahui sedang dicari petugas, akhirnya pada Sabtu (01/07/2023) kemarin sekira pukul 11.30 WIB tersangka EP alias Glowoh menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi Pengacara dan Tokoh Masyarakat setempat,” kata Kapolres.

“Atas perbuatannya, tersangka hingga saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya. (gus)

Pembunuhan Polres Tulungagung Polsek Ngantru PPA Satreskrim Polres Kediri Terduga Pelaku Menyerahkan Diri Terhadap Pasutri Terungkap Warga Ngantru
Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment
Leave A Reply

Berita Terbaru

Perhutani KPH Bondowoso Bersama RS Bhayangkara Serahkan Kartu Prioritas Pelayanan Kesehatan kepada Karyawan

Sabtu, 20 Juni 2026 - 09:51 WIB

Pj. Sekda Tri Hariadi di Lantik Sebagai Ketua PMI Tulungagung Masa Bhakti 2026–2031, Ini Kata Plt.Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 18 Juni 2026 - 18:49 WIB

*”Madrasah Aliyah Fathus Salafi Gelar Workshop “Jejak Digital: Dampak Positif & Negatif Era Digitalisasi Bersama XLsmart”*

Kamis, 18 Juni 2026 - 12:25 WIB

*Skandal Perselingkuhan Guncang Desa Kedungdowo Kec.Arjasa Situbondo Jawa Timur ,Suami Buka Suara*

Kamis, 18 Juni 2026 - 11:43 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.