Tulungagung,LIPUTAN11.COM – Kasus pembunuhan terhadap pasangan suami – istri (pasutri) Tri Suharno (54) – Ning Nur Rahayu (50) warga RT 05 RW 01 Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, yang ditemukan tewas di ruang karaoke pribadinya pada Kamis (29/06/2023) kemarin akhirnya terungkap.
Dalam waktu 2×24 jam, Pelaku yang diketahui berinisial EP alias Glowoh Pria (44) alamat Dusun Besinan, Desa/Kecamatan Ngantru, Kabupaten Tulungagung, akhirnya menyerahkan diri ke Polres Tulungagung didampingi tokoh masyarakat dan pengacara.
Hal ini disampaikan Kapolres Tulungagung, AKBP. Eko Hartanto, saat menggelar Konferensi Pers di halaman Mapolres Tulungagung, Senin, (3/7/2023) siang.
Menurut Kapolres, pelaku (EP) yang saat ini sudah ditetapkan tersangka, masih ada hubungan keluarga dengan korban. Tersangka tega melakukan pembunuhan terhadap pasutri tersebut dipicu karena sakit hati atas ucapan korban saat ditagih hutang terkait penjualan batu mulia yang janjinya akan dibayar oleh korban senilai 250 juta rupiah.
“Saat tersangka berusaha menagih kepada korban, uang penjualan batu akik yang dijanjikan tersebut tak kunjung diberikan, dan justru korban menganggapnya dengan candaan sehingga tersangka emosi dan melakukan pembunuhan, ” ucap Eko Hartanto.
“Persoalan hutang penjualan batu akik jenis Widuri tersebut sejak tahun 2021 lalu yang menurut tersangka bernilai Rp 250 juta,” terangnya.
Lebih lanjut disampaikan Kapolres, kejadian pembunuhan berawal pada Rabu (28/06/2023) lalu sekira pukul 21.00 WIB yang mana tersangka diundang oleh korban (Tri Suharno) untuk datang ke rumahnya mengantarkan ayam pesanannya untuk keperluan ritual tertentu. Dan saat mengantarkan ayam tersebut, tersangka kembali mengungkapkan keinginannya untuk menagih utang penjualan batu mulia tersebut namun oleh korban dianggap candaan saja sehingga ucapan korban tersebut membuat tersangka tersinggung hingga akhirnya pada saat hendak berpamitan tersangka memukul korban hingga meninggal dunia.
“Tersangka memukul korban TS pada bagian rahang hingga terjatuh, dan setelah itu tersangka kembali melakukan pemukulan bertubi-tubi hingga membuat kepala korban membentur lantai dan mengakibatkan pendarahan pada otak dan meninggal dunia,” jelasnya.
Mengetahui hal itu lanjut Kapolres, tersangka kemudian mengikat kedua tangan serta kaki korban dengan tali karet. Selain itu tersangka juga menjerat leher dan mulut korban dengan karet dan kain bahkan mulut korban juga disumpal dengan potongan sandal jepit.
Sementara untuk korban Ning Nur Rahayu istri Suharno, Kapolres menerangkan jika istri korban juga dihabisi tersangka saat hendak mencari suaminya. Dimana saat istri korban mengetuk pintu ruang karaoke pribadi oleh pelaku dibukakan dan dibilang kalau suaminya tidur, namun saat korban menyalakan lampu ruangan karaoke tersebut ternyata suaminya telah meninggal.
“Pada saat istri korban mengetahui suaminya terlebih dulu meninggal, tersangka langsung memukul istri korban hingga terjatuh, dan kemudian menjerat leher korban dengan kabel mic hingga meninggal dunia,” terangnya.
Dari hasil olah TKP, polisi menemukan korban Suharno tewas dalam posisi tertelungkup diatas kasur dengan ditutup kain sprei pada bagian kepala sedangkan kakinya tertutup kain selimut. Sedangkan istri korban ditemukan tewas dalam posisi terlentang di ruangan yang sama berdekatan dengan jasad suaminya.
Atas kejadian tersebut, Satreskrim Polres Tulungagung, Unit Reskrim Polsek Ngantru dan Subdit Jatanras Polda Jatim, kemudian melakukan penggerebekan dan penggeledahan di rumah tersangka, namun tersangka tidak berada dirumahnya.
Kemudian petugas melanjutkannya dengan melakukan penggerebekan dirumah saudaranya yang dicurigai menjadi tempat persembunyian, namun tersangka sudah tidak ada ditempatnya.
“Mengetahui sedang dicari petugas, akhirnya pada Sabtu (01/07/2023) kemarin sekira pukul 11.30 WIB tersangka EP alias Glowoh menyerahkan diri ke Polres Tulungagung dengan didampingi Pengacara dan Tokoh Masyarakat setempat,” kata Kapolres.
“Atas perbuatannya, tersangka hingga saat ini dilakukan penahanan di Rutan Polres Tulungagung dan dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara, ” pungkasnya. (gus)