Close Menu
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Facebook X (Twitter) Instagram
Trending
  • Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin
  • Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB
  • Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan
  • Perhutani KPH Bondowoso Teken PKS Optimalisasi Aset Dukung Program KDMP
  • Plt Bupati Ahmad Baharudin Lantik Kadisnakertrans Sebagai Pj Sekdakab Tulungagung 
  • Ini Kasus Yang DiSorot LBH Cakra DPC Situbondo Karena DiNilai Mandek Sejak Tahun2023
  • Pasabber Polres Situbondo Salurkan Bantuan untuk Anak Yatim di Panji dan Mangaran
Jumat, 8 Mei 2026 - 21:58 WIB
Liputan11
  • Home
  • Update
    • Peristiwa
    • Pemerintahan
    • Pendidikan
    • Pariwisata
    • Olahraga
  • Hukum dan Kriminal
  • Daerah
    • Tulungagung
    • Kediri
    • Situbondo
    • Trenggalek
    • Ponorogo
    • Blitar
    • Jombang
    • Malang
    • Banyuwangi
  • Politik
  • Info Desa
Liputan11
Berita Utama » Update

Perhutani KPH Bondowoso Klarifikasi,Pemanfaatan Kawasan Hutan Legal Dan Berkelanjutan

redaksiKamis, 29 Januari 2026 - 20:05 WIB
WhatsApp Facebook Twitter Copy Link
IMG 20260129 WA0092
Share
Facebook Twitter Telegram WhatsApp Copy Link

Liputan11Bondowoso-Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso melalui Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Panarukan bersama pemangku kepentingan terkait telah melaksanakan verifikasi lapangan atas adanya informasi masyarakat mengenai aktivitas pemanfaatan kawasan hutan di Petak 49A-1 RPH Kendit, BKPH Panarukan.

Kegiatan verifikasi lapangan dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026 oleh Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur bersama Cabang Dinas Kehutanan (CDK) Wilayah Banyuwangi, dengan tujuan memperoleh gambaran faktual di lapangan serta memastikan kesesuaian pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

IMG 20260129 WA0093

Berdasarkan hasil verifikasi lapangan, klarifikasi teknis, serta dialog dengan masyarakat setempat, disimpulkan bahwa tidak ditemukan indikasi perubahan fungsi kawasan hutan secara permanen. Aktivitas yang berlangsung di lokasi tersebut merupakan bagian dari pola pengelolaan berbasis wanatani (agroforestri) melalui pengkayaan tanaman kehutanan dengan jenis tanaman buah-buahan, yang pada prinsipnya masih sejalan dengan fungsi kawasan hutan.

Tahapan Penanganan dan Klarifikasi

Sehubungan dengan adanya dinamika di lapangan, Perhutani KPH Bondowoso telah melakukan langkah-langkah penanganan secara bertahap dan terukur. Kegiatan diawali dengan adanya permohonan kerja sama pemanfaatan kawasan hutan dari Pemerintah Desa Tambak Ukir tertanggal 24 November 2025, yang selanjutnya ditindaklanjuti melalui sosialisasi ketentuan pemanfaatan kawasan hutan kepada masyarakat oleh BKPH Panarukan.

Baca Juga:  DPRD dan Pemkab Blitar Sepakati KUA-PPAS 2026, Fokuskan Anggaran pada Program Prioritas Masyarakat

Sebagai bagian dari upaya penataan dan pengendalian, Perhutani juga melaksanakan pengukuran dan penataan batas lahan untuk memastikan kejelasan lokasi secara spasial. Penataan tersebut dilakukan untuk mendukung kepastian pengelolaan kawasan serta meminimalisasi potensi perbedaan persepsi dan konflik di kemudian hari.

Dialog dan Aspirasi Masyarakat dalam pelaksanaan verifikasi lapangan, tim juga melaksanakan komunikasi dan dialog dengan masyarakat Desa Tambak Ukir. Sejumlah aspirasi, masukan, serta pertanyaan masyarakat terkait pengelolaan lahan dan mekanisme pemanfaatan kawasan hutan dicatat sebagai bahan evaluasi dan pendalaman lebih lanjut oleh instansi terkait sesuai kewenangannya.

Perhutani memandang dinamika yang muncul sebagai bagian dari proses pembelajaran bersama dalam pengelolaan hutan yang partisipatif. Setiap masukan masyarakat menjadi perhatian untuk penyempurnaan tata kelola pemanfaatan kawasan hutan agar berjalan lebih tertib, transparan, dan berkelanjutan.

IMG 20260129 WA0094

Landasan Regulasi

Pelaksanaan pemanfaatan kawasan hutan oleh masyarakat dilaksanakan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:
• Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan;
• Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan, khususnya pengaturan pola wanatani (agroforestri);
• Ketentuan penetapan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK);
• Penyesuaian dan verifikasi data Perhutanan Sosial sesuai kondisi eksisting di lapangan.

Baca Juga:  Disdagrin Jombang dan Bulog Gelar Pasar Murah Beras SPHP, Ribuan Warga Antusias Serbu Lokasi

Berdasarkan hasil klarifikasi lapangan, informasi mengenai dugaan deforestasi tidak terkonfirmasi secara faktual. Selanjutnya, diperlukan pendalaman dan penyesuaian administratif sesuai mekanisme yang berlaku guna menjaga ketertiban pengelolaan kawasan serta kondusivitas sosial di masyarakat.
Pernyataan Perhutani

Asisten Perhutani (Asper) Panarukan, Thopik Imam Hidayat, menyampaikan bahwa Perhutani senantiasa membuka ruang dialog serta berkomitmen menjalankan pengelolaan hutan sesuai prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik.

“Perhutani mendukung pemanfaatan kawasan hutan secara legal dan berkelanjutan. Setiap proses dilakukan dengan mengedepankan kepatuhan terhadap regulasi serta menjaga keseimbangan fungsi ekonomi, ekologi, dan sosial,” ujarnya.

Perhutani KPH Bondowoso menegaskan komitmennya untuk terus berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat terkait, dan masyarakat dalam rangka mewujudkan pengelolaan hutan yang tertib, akuntabel, dan berkelanjutan.
(Sup)

Share. Facebook Twitter WhatsApp Copy Link

Postingan Terkait

Pemkab Jombang Segel Sejumlah Tower BTS, Ratusan Menara Belum Miliki Sertifikat Laik Fungsi

Senin, 2 Maret 2026 - 19:00 WIB

Sampah Berserakan Dan Bau,Menyengat,Menganggu Pengguna Jalan

Senin, 2 Februari 2026 - 19:50 WIB

Di Balik Gemerlap Tirta Wisata Keplaksari, Disporapar Jombang Disorot Soal Dugaan Publikasi Tebang Pilih Media

Senin, 2 Februari 2026 - 13:36 WIB
Add A Comment

Comments are closed.

Berita Terbaru

Jamaah Calon Haji Tulungagung 1447 Hijriyah Diberangkatkan, Ini pesan Plt. Bupati Ahmad Baharudin

Kamis, 7 Mei 2026 - 16:36 WIB

Tingkatkan Kesadaran Wajib Pajak, Bapenda Jombang Sosialisasikan Peran Strategis Opsen PKB dan BBNKB

Kamis, 7 Mei 2026 - 12:40 WIB

Satpolairud Polres Situbondo Jawa Timur Intensif Patroli, Nelayan Diingatkan Prioritaskan Untuk Keselamatan

Kamis, 7 Mei 2026 - 11:03 WIB

Rabu, 6 Mei 2026 - 10:05 WIB
Load More
Copyright © 2026 liputan11 All Right Reserved
  • Redaksi
  • Kode Etik
  • Kebijakan Privasi
  • Pedoman Media Siber

Type above and press Enter to search. Press Esc to cancel.