TULUNGAGUNG.LIPUTAN11.COM-Adanya tarik ulur terkait usia perangkat menurut dua lembaga profesi, PPDI dan FKPD, akhirnya Bupati memberi statemen. Bupati Maryoto Bhirowo, mengatakan, dengan adanya regulasi yang ditafsirkan beda, diharapkan keduanya menghormati.
“Usia 64 (bagi perangkat desa) itu hanya beberapa dan diangkat sejak aturan lama. Karena perangkat dengan usia pensiun 64 tahun sudah tidak banyak di Kabupaten Tulungagung.
Itu (kebijakan usia pensiun) di hormati lah,” terang Bupati, di pendopo, Rabu, (15/12/2021).
Berdasarkan data PPDI Kabupaten Tulungagung, usia perangkat yang pensiun 64 tahun di Kabupaten Tulungagung ada 700 lebih dari sekitar 3000 perangkat desa yang ada.
Sebelumnya, PPDI menyatakan sudah melakukan koordinasi dengan DPMD dan PPDI ikut merumuskan Perda nomor 04 tahun 2017.
Dalam Perda itu, ada pasal yang menjelaskan usia jabatan bagi perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001.
Sebelumnya , ketua PPDI Kabupaten Tulungagung, Suyono menjelaskan adanya aturan yang kini akan terus diperjuangkan.
“Pasal 60 ayat 1 itu, perangkat desa yang diangkat sebelum tahun 2001 tetap melaksanakan tugas sesuai SK nya dan di jelaskan di pasal berikutnya kalau SK nya tidak berbunyi 64 tahun maka masa kerjanya sampai 64 tahun,”
Ditambahkan ketua PPDI, pihak yang selama ini menghembuskan revisi usia jabatan perangkat desa , berusaha menarik struktur pemerintahan ke dalam politik praktis.
“Ada dua kemungkinan, itu politiknya kesejahteraan (bagi Kades) untuk mengangkat perangkat desa baru atau bahkan politik praktis untuk kepentingan Pilkada yang akan datang,” pungkasnya.
Hal lain ditegaskan ketua PPDI pusat, Mujito, semua terkait aturan yang akan mempermasalahkan usia, pihaknya sudah mempersiapkan , termasuk kajian hukum, dan solidaritas semua anggotanya, bila suatu saat diperlukan.
Sementara,Bagi Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD) usulan mempensiunkan perangkat desa di usia 60 tahun bukan tanpa dasar.
Menurut ketua Forum Komunikasi Pemerintah Desa (FKPD), Anang Mustofa, dalam Ranperda perubahan no 4 tahun 2017 tentang perangkat desa, pihaknya telah melakukan evaluasi dan kajian secara komprehensif.
Kata FKPD, yang kini menjabat kades Kendalbulur, kecamatan Boyolangu itu menjelaskan, Yang dikaji, diantaranya dalam pasal 60 ayat 2 yang berbunyi “Apabila dalam keputusan pengangkatan sebelum periode tahun 2001 tidak dicantumkan batasan jabatan, maka usia perangkat desa dianggap 64 tahun”.
FKPD menilai, ayat ini bertentangan dengan UU desa no 6 tahun 2014.
“Menurut kami, karena melindungi sebuah produk hukum, SK pengangkatan perangkat yang tidak ada kepastian hukumnya dengan menggunakan pijakan aturan lama yaitu UU nomor 5 tahun 1979,” kata Anang Mustofa, pada Rabu (08/12/2021).
FKPD mengungkapkan, dalam SK Perangkat Desa rata-rata kosong (tanpa isi) atau tidak tercantum masa jabatan. Setelah terbitnya UU desa nomor 06 tahun 2014, penentuan masa jabatan perangkat desa adalah genap usia 60 tahun.
“Kecuali dalam SK pengangkat sudah jelas berbunyi masa jabatannya,” terangnya.
Pembentukan Perda Perangkat ini, kata Anang merupakan amanah sebuah UU desa terbaru.
“Kita berharap legislatif maupun eksekutif berdasarkan itu karena Dengan berlakukanya UU desa No 6 Tahun 2014 itu,” ungkapnya.
“Jadi Penafsiran SK yang kosong menjadi 64 tahun bertentangan dengan UU desa terbaru ini. Kita berharap dalam Ranperda perubahan ini selanjutnya ada amanah untuk kepala desa menerbitkan SK Penyesuaian Masa jabatan Perangkat desa yang selama ini dalam SK-nya tidak tercantum masa jabatan,” paparnya.
Bunyi UU yang dimaksud, “Semua ketentuan peraturan perundang-undangan yang berkaitan secara langsung dengan Desa wajib mendasarkan dan menyesuaikan pengaturannya dengan ketentuan Undang-Undang ini. Semua peraturan pelaksanaan tentang Desa yang selama ini ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini” (UU Desa no 6 tahun 2014 ketentuan penutup pasal 1. (*Doni).